Marapi Post.com – Kegiatan patroli kota dan wilayah yang dilakukan sat pol PP kab Agam melakukan penyisiran cafe, penginapan dan Hotel dan tempat hiburan hiburan orgen tunggal dalam menyelnggarkan ketrrtiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan perda no 1 th 2020.
Dalam patroli yang dilakukan semalam terjaring 6 orang diduga berprofesi sebagi artis sawer ke 6 wanita tersebut di bawa ke mako pol PP untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut..
Satpol PP Agam berharap kepada semua element masyrakat untuk diminta kerja samanya dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyrakat jangan ada pembiaran yang akan menganggu tibum tanmas apalagi yang menyangkut dengan moral norma adat dan norma agama.
Terima kasih kami pada pengusaha cafe yang pnya room atas kerja samanya sekrang tdak beroperasi lagi dan sudah menutup aktivitasnya setelah diikat dengan pernyataan.