LUBUK BASUNG, marapipost.com-Jalan pintas dari Jalan Veteran-Jalan Sudirman yang melintasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 63 Surabayo, Lubuk Basung, ibukota Kabupaten Sumatera Barat, dijadikan jalan satu arah (Satu Jalur). Dari arah Jalan Sudirman, depan Markas Polres Agam, dinyatakan tertutup, dan dbolehkan melintasi jalan ini dari Jlan Veteran, depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Agam.
Diketahui jalan ini dijadikan satu arah semenjak Senenin (2/1/2023), tahun awal 2023, sekali gus juga awal mulai sekolah setelah libur semester selama 15 hari. Tidak ada yang mengetahui kapan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam memasang tanda larangan masuk dari depan Mapolres Agam ini, tapi yang jelas kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam ini sangat membantu ketertiban dan kelancaran lalulintas depan SD Negeri 63 Surabayo ini.
Wali murid, ketika mengantarkan anaknya kesekolah Selasa (3/1/2023), memuji kebijakan Pemda Kabupaten Agam, menjadikan jalan pintas ini jadi satu jalur, demi menjaga ketertiban, sehingga diharapkan tidak lagi terjadi kemacetan.
Satlantas Polres Agam sudah dapat ambil tindakan, apabila terjadi pelanggaran memasuki jalan yang sudah ditutup (Propoden). Tertutup hanya dari pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB, seebab kawasan itu adalah kawasan sekolah.
Kepala Sekolah Zilfa, sesungguhnya sudah lama meminta kepada Pemda Agam memlaui Dinas Perhubungan, agar jalan ini dijdikan satu jalur dengan tujuan untuk menjaga keselamatan warga sekloah dan warga lainnya diruas jalan ini, sekarang permohonan Kepala SD Negeri 63 Surabayo itu sudah terkabul.
Demi ketertiban dan keselamatan bersama, Zilfa berharap, agar kebijakan Dinas Perhubungan ini dipatuhu, agar tidak tercipta ketertiban dan keamanan, dan kenyamanan bersama di kawasan SD Negeri 63 Surabayo ini, 500 orang lebih murid SD Negeri 63 Surabayo yang memanfaatkan jalan ini, tambah lagi guru dan orang tua murid mengantarkan dan menjemput anaknya.
“Kami warga sekolah sangat berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Agam atas permohonan SD Negeri 63 Surabayo sudah dikabulkan oleh Dinas Perhubungan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini”, jelas Kepala SD Negeri 63 Surabayo Zilfa.
Terimakasih Kepala SD Negeri 63 Surabayo, juga ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, dan Kapolres Agam yang telah mengkoordinasikan hal ini, sehingga permohonan SD Negeri 63 Surabayo terkabul”, jelas Zilfa.[lk]