LUBUK BASUNG, marapipost.com-Aksi Damai Aliansi Masyarakat Adat Nagari (AMAN), Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin hari ini (19/12) berlangsung aman, tidak ada terejadi gesekan sedikitpun, namun Polres Agam mengerahkan segenap anggota kepolisian dengan jumlah besar, lengkap dengan berbagai armada, teremasuk water canen.
Aksi damai berujung dengan dialogh terbuka di Aula Utama Kantor Bupati Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Bupati Agam Andri Warman tidak hadir, kehadiran bupati diwakil Sekretaris Daerah Edi Busti. Sekda juga didamping Kepala BPN Agam Yunaldi, Kepala Dinas Perkim Rinaldi, dan Kabag Hukum Setda Agam Oyong Liza.
Pengaksi pertama dengan rombongan terdirir dari mamak sako, kemanakan, dan cucu, ketika memasuki pintu gerbang Kantor Bupati Agam di Padang Baru Lubuk Basung, dihadang Polisi Polres Agam, tapi setelah kedatangan rombongan ninik-mamak pagar betis Polisi Polres Agam dibuka, sebab rombongan ninik-mamak Lubuk Basung memasuki digerbang pintu masuk.
Kedatangan ninik-mamak ke Kantor Bupati Agam, juga didampingi tim hukum Vera Chritin, dan Erik Sepria. Tidak semua ninik-mamak Nagari Lubuk Basung datang gelar aksi. Dari lebih 100 orang ninik mamak yang ada di Nagari Lubuk Basung yang terdiri dari 7 suku, hanya 16 orang orang yang datang, untuk mewakil.
Tujuan pembatasan ini, jelas Ketua KAN Lubuk Basung Novi Endri Dt. Simarajo, agar tidak merepot Pemda Kabupaten Agam. “Kalau semua ninik-mamak datang, tentu repot Pemda Agam, kita cuma menyampaikan tuntutan janji yang pernah dikarang (Dibuat) di DPRD Kabupaten Agam”, jelas Novi Endri Dt. Simarajo.
Yang jadi biang dan pangkal utama, kedatangan aliaasi yang diiringi ninik mamak Lubuk Basung, pembangunan pabrik pengolahan sawit dibangun PT. Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU) tanpa izin, berlanjut dengan matanya Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Kamu, hingga penentuan hak.
Ninik mamak-mamak Nagari Lubuk Basung mengklem, lahan seluas 412 hektar yang dikuasai PT. KAMU di Sungai Aua Sungai Jaring, nagari Lubuk Basung itu adalah ulayat Nagari Lubuk Basung. Lahan tersebut dahulunya berasal dari rakyat, yang dipinjam Penjajah Belanda untuk kebun karet. Artinya lahan tersebut bukan milik negara (Tanah Erfach), tapi adalah mailik ulayat ninik-mamak Lubuk Basung.
Dialogh yang begitu panjang itu, saling berargumentasi, Sekretaris Daerah Edi Busti, didukung Kepala BPN Yunaldi, Kabag Hukum Oyong Liza, menjelaskan dengan berbagai argumentasi, temasuk juga saling mengaitkan dengan undang-undang, dan regulasi lainnya, yang menyatakan, bahwa lahan tersebut adalah milik negara.
Begitu pula ninik-mamak Nagari Lubuk Basung dibantu tim dua tim hukum juga tidak kalah, juga menyarakan argumennya dengan suara lantang, mendukung argumen Ketua KAN Lubuk Basung, Novi Endri Dt. Simarajo, dan Helmon Dt. Hitam, juga gelar aksi damai ke Kantor Bupati Agam di Lubuk Basung. Tim Hukum Nagari Lubuk Basung, juga mengaitkan kepemilikan lahan tersebut juga menjelaskan menurut undang-undang dan peraturan.
Aksi damai yang digelar itu terkait dengan keberadaan PT. Karya Agun Utama (PT. KAMU) yang tidak menepati janji. Antar dua kubu, kubu Pemda Agam, dan Kubuk Ninik Mamak Lubuk Basung, saling mempertahankan argumen masing, lengkap dengan mengaitkan dengan undang-undang dan regulasi lainnya. Yang jelas, pernyataan ninik-mamak Lubuk Basung aksi ini digelar dua kali seminggu, Senin dan Kamis, hingga permasalahan ini selesai.[lk]