LUBUK BASUNG, Marapi Post– Tujuh Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dipandang sangat merugikan, baik merugikan masyarakat, maupun merugikan organisasi profesi.
Pernyataan penolakan ini disampaikan 7 organisasi profesi tersebut dibentangkan dalam jumpa pers dengan para wartawan Selasa (29/11/2022), di Hotel Sakura Syari’ah Jalan Diponegoro Nomor 241 Lubuk Basung di Simpang Muaro Monggong, Surabayo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tujuh organisasi profesi kesehatan Kabupaten Agam yang menolak RUU tersebut adala; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Patelki), dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).
“Kami menolak masuknya RUU Omnibus Law menjadi program Legislasi Nasional (Proglenas) tahun 2023”, ujar 7 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Agam. Masing-masing organi dihadiri, IDI (dr Elvera Susanti SpP FAPSR, FISR), PDGI (drg. Susi Osmond), PPNI (Ns. M.Arsyad, S.Kep), IBI (Sesri, SKM, MKM), IAI (Apt. Rino Wahyudi, S Si., M. Farm. Klin), PATELKI (Arsil musri, S.S.T), dan Persatuan Ahli Gizi (PAG) Manusiawi.
Alasan penolakan, penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law dinilai Misprosedur, dengan alasan prosesnya berjalan secara senyap, tertutup dan terburu buru tanpa melibatkan partisipasi dari masyarakat dan masyarakat sipil. Transparansi dari pemerintah dapat membuat masyarakat tahu akan pentingnya RUU Kesehatan akan berpengaruh terhadap sikap dari masyarakat itu sendiri.
RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan akan menyebabkan sentralisme kewenangan yang hanya terpusat di Kementerian Kesehatan RI saja. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan semangat demokrasi yang selama ini berlaku dan tumbuh subur di negara kita.
RUU Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, karena tidak ada jaminan akan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi, karena fungsi pengawasan organisasi profesi dikerdilkan.
RUU Omnibus Law Kesehatan akan memudahkan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa saringan yang terukur, sehingga berpotensi akan dapat mengancam keselamatan pasien. RUU Omnibus Law Kesehatan akan mengancam ketahanan bangsa, karena mengebiri peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan surat tanda registrasi (STR) untuk anggota.
Pada dasarnya registrasi harus dilaksanakan setiap periode 3 atau 5 tahun sekali, sebagai organisasi profesi kami merasa bertanggung jawab untuk mengawasi profesionalisme dari setiap anggota. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan tanpa kompetensi dan kualifikasi yang jelas. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiamwi.
Terkait dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan transformasi kesehatan yang baik, 7 organisasi profesi Kabupaten Agam mendukung penuh perbaikan atau tarnsformasi syistem kesehatan yang komprehensif, baik dibidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah, demi kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, katanya.[lk]