• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Merugikan, 7 Organisasi Profesi Kes Agam Tolak RUU Omnibus Law

Marapipost by Marapipost
November 29, 2022
in Agam, Kesehatan, Sumatera Barat
410 4
0
Merugikan, 7 Organisasi Profesi Kes Agam Tolak RUU Omnibus Law

Inilah 7 Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dipandang sangat merugikan, baik merugikan masyarakat, maupun merugikan organisasi profesi.

569
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post– Tujuh Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena dipandang sangat merugikan, baik merugikan masyarakat, maupun merugikan organisasi profesi.

Pernyataan penolakan ini disampaikan 7 organisasi profesi tersebut dibentangkan dalam jumpa pers dengan para wartawan Selasa (29/11/2022), di Hotel Sakura Syari’ah Jalan Diponegoro Nomor 241 Lubuk Basung di Simpang Muaro Monggong, Surabayo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Tujuh organisasi profesi kesehatan Kabupaten Agam yang menolak RUU tersebut adala; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Patelki), dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

“Kami menolak masuknya RUU Omnibus Law menjadi program Legislasi Nasional (Proglenas) tahun 2023”, ujar 7 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Agam. Masing-masing organi dihadiri, IDI (dr Elvera Susanti SpP FAPSR, FISR), PDGI (drg. Susi Osmond), PPNI (Ns. M.Arsyad, S.Kep), IBI (Sesri, SKM, MKM), IAI (Apt. Rino Wahyudi, S Si., M. Farm. Klin), PATELKI (Arsil musri, S.S.T), dan Persatuan Ahli Gizi (PAG) Manusiawi.

Alasan penolakan, penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law dinilai Misprosedur, dengan alasan prosesnya berjalan secara senyap, tertutup dan terburu buru tanpa melibatkan partisipasi dari masyarakat dan masyarakat sipil. Transparansi dari pemerintah dapat membuat masyarakat tahu akan pentingnya RUU Kesehatan akan berpengaruh terhadap sikap dari masyarakat itu sendiri.

RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan akan menyebabkan sentralisme kewenangan yang hanya terpusat di Kementerian Kesehatan RI saja. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan semangat demokrasi yang selama ini berlaku dan tumbuh subur di negara kita.

RUU Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, karena tidak ada jaminan akan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi, karena fungsi pengawasan organisasi profesi dikerdilkan.

RUU Omnibus Law Kesehatan akan memudahkan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa saringan yang terukur, sehingga berpotensi akan dapat mengancam keselamatan pasien. RUU Omnibus Law Kesehatan akan mengancam ketahanan bangsa, karena mengebiri peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan surat tanda registrasi (STR) untuk anggota.

Pada dasarnya registrasi harus dilaksanakan setiap periode 3 atau 5 tahun sekali, sebagai organisasi profesi kami merasa bertanggung jawab untuk mengawasi profesionalisme dari setiap anggota. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan tanpa kompetensi dan kualifikasi yang jelas. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiamwi.

Terkait dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan transformasi kesehatan yang baik, 7 organisasi profesi Kabupaten Agam mendukung penuh perbaikan atau tarnsformasi syistem kesehatan yang komprehensif, baik dibidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah, demi kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, katanya.[lk]

Previous Post

Pj. Bupati Mentawai Lounching Kapal Cepat Mentawai Anugerah Sejahtera

Next Post

Hebat Wabup Pessel, Dukung PTI Tekuni Bisnis Usaha Kerakyatan

Next Post
Hebat Wabup Pessel, Dukung PTI Tekuni Bisnis Usaha Kerakyatan

Hebat Wabup Pessel, Dukung PTI Tekuni Bisnis Usaha Kerakyatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hujan Mengguyur, Jalan Palupuh Longsor, Pengendara Hati-hati

Hujan Mengguyur, Jalan Palupuh Longsor, Pengendara Hati-hati

Januari 28, 2023
Sempat Tertunda, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Panti Terpilih

Sempat Tertunda, Bupati Pasaman Lantik Wali Nagari Panti Terpilih

Januari 27, 2023
Persatuan Suku Sikumbang Pahduo Nan Batigo Peringati Isramikrat

Persatuan Suku Sikumbang Pahduo Nan Batigo Peringati Isramikrat

Januari 27, 2023
SMA PPMTI Padang Berduka, Siswanya Riski Permana Meninggal Dunia

SMA PPMTI Padang Berduka, Siswanya Riski Permana Meninggal Dunia

Januari 27, 2023
Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

Januari 27, 2023
Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

Januari 26, 2023
AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan  Pilpres 2024

AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024

Januari 26, 2023
Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

Januari 26, 2023
Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

Januari 26, 2023
Kalak BPBD Agam Ingatkan, Pengguna Jalan Simaka Tetap Waspada

Kalak BPBD Agam Ingatkan, Pengguna Jalan Simaka Tetap Waspada

Januari 26, 2023
  • Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

    Adik Kandung Sekda Agam Kecelakaan, Tak Sadarkan Diri dan Meninggaldunia

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Alumni SMP Balai Selasa 745 Bakal Bernostalgia di Ambun Pagi Matur

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Kepala Markas PMI Bukittinggi Antar Langsung Donasi ke Cianjur

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Proboden, Pengendara Masih Masuk Pertigaan Depan Mapolres Agam

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kecelakaan Lalulintas di Jalan Raya Panyalaian Gempar, 3 Meninggal

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • 2 Pembina Gudep Pramuka SMAN 1 Tj. Mutiara Ikuti KMD Mandiri PKBM

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Korop Pelatih Pramuka Berduka, Yusril,S.Pd, Pengurus Kwarcab Agam Meninggal Dunia 

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Pemuda Pancasila Pekanbaru Riau Silaturahmi Dengan PAC-PP Matur

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • AHY Menyatakan, Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In