LUBUK BASUNG, Marapi Post-Satreskrim Polres Agam, Polda Sumatera Barat, Selasa (11/10/2022) menangkap lelaki RR (22 tahun) pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di Guguak Gadang, Jorong Pasar Rabaa, Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim AKP R J Agung Pratomo SIK membenarkan, telah mengamankan RR warga Jorong Pauah Taruko, Nagari Koto Malintang, masu kecamatan yanf sana, yakni Kecamatan Tanjung Raya.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti1 (sat) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam.
Selasa (11/10/2022) hari kejadian itu, sekira pukul 02:00 Wib, Tim Satreskrim Polres Agam dapat informasi, pelaku RR sedang berada didaerah Guguak Gadang Jorong Pasar Rabaa Kenagarian Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Dipimpin Kasat Reskrim, Tim Satreskrim Polres Agam yang langsung bergerak menuju lokasi ditempat keberadaan pelaku sekitar pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan pelaku RR, ketika saat akan menjual sepeda motor yang digelapkannya tersebut.
Hasil introgasi terhadap pelaku RR, ia mengakui terus terang, bahwa ia pada hari Sabtu (10/9/2022) yang pada suatu rumah di Batu Anjiang, Jorong Muko-Muko, Nagarian Koto Malintang, Tanjung Raya, juga telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Agam untuk proses untuk pengusutan lebih lanjut.[lk]