PASAMAN BARAT, Marapi Post-Polres Pasaman Barat, menertibkan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Jumat (7/10/2022) di daerah bantaran Sungai Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, dan di perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Penertiban penambang emas tanpa izin ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus) Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan SIK MH melalui Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto SIK MM.
“Kita mendapat arahan langsung dari Dirkrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat”, papar Kapolres.
Arahan dari Dirkrimsus Polda Sumbar langsung di respon Kapolres Pasaman Barat, dan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris SH MH dan Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham SH dibantu 20 personel untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambang emas tanpa izin di bantaran Sungai Rimbo Canduang dan di perkebunan PT Astra Nagari Muaro Kiawai, katanya.
“Kita memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam dalam operasi penertiban ini di lokasi yang diduga sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin”, terang M Aries.
Dijelaskan M Aries, pelaksanaan penertiban itu, tim gabungan menemukan adanya lokasi lubang bekas kegiatan penambangan emas di sekitar hamparan Sungai Batang Pasaman di Jorong Rimbo Canduang, namun tim tidak menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas. Selai itu tim juga menemukan tiga unit alat berat jenis excavator, salah satu diantaranya rusak berat.
“Tim gabungan menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang mana salah satunya dalam keadaan rusak berat, alat berat jenis excavator ini diduga digunakan pelaku penambang emas untuk mengeruk tanah di lokasi tambang emas”, kata Kapolres.
Kapolres menghimbau agar seluruh masyarakat yang masih melakukan penambangan emas di sepanjang bantaran sungai, agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Warga juga diminta tidak kembali untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, apalagi berakibat rusaknya ekosistem di sungai, katanys.
“Kita akan berupaya maksimal untuk menindak tegas serta memberantas habis para pelaku penambang emas yang masih berani melakukan aktivitas ilegal ini, saya berharap agar seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat pemerintahan untuk membantu kami memberikan informasi, apabila masih menemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin diwilayah hukum Polres Pasaman Barat”, tutur Kapolres.[lk]