TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Agam menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jorong Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap Sabtu (8/10/2022), pelaku ditangkap sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Resnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Plh Kasat Resnarkoba Polres Agam IPDA Feri Junaidi S H. Pelaku mengamankan 2 pris, berinisial AP alias Adi (22 tahun) dan PA alias Pen (23 tahun).
Kapolres Agam melalui Satresnarkobs, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/A/257 /X/2022/SPKT. Satres-Narkoba / Polres Agam / Polda sumbar, tanggal 8 Oktober 2022
Tepatnya pelaku ditangkap di TKP pinggir Jalan Raya Lubuk Basung -Tiku di Topah, Jorong Kampung Darek Nagari Tiku Selatan, KecamatanTanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Barang bukti; 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) kertas timah rokok warna putih dan kuning, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk mio 125 warna no. Pol BA 2854 TQ.
Kronologi singkat penangkapan, tim bergerak ke TKP karena danya laporan dan informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam, bahwa pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba ada memiliki/ menguasai narkotika jenis sabhu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Plh. Kasat Resnarkoba IPDA Feri Junaidi S H turun ke TKP dan mengamankan pelaku AP alias ADIT. Didampingi para saksi dilakukan pemeriksaan di TKP.
Ditemukan barang bukti1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening ditempat pelaku ditangkap. AP mengaku dia membeli narkotika jenis shabu berdua dengan temanya.
Mendengar penjelasan itu, anggota satresnarkoba langsung mengamankan pelaku PA alias Pen. Ketika ditanya setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka berdua. Pelaku dan BB dibawa kemapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.[lk]