LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Agam, untuk dinaikan statusnya untuk dijadikan perda.
Persetujuan dan kesepakatan itu dipedapat setelah mendengar pendapat akhir 7 fraksi DPRD Kabupaten Agam pada rapat paripurna, Jumat (9/9/2022) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, dan Irfan Amran, dan Forkopimda
7 fraksi membacakan pendapat akhir dan menyatakan persetujuannya terhadap ranperda; Fraksi Gerindra dengan juru bicara Rinal Wahyu, fraksi PKS juru bicara Rizki Abdillah Fadal, Fraksi Demokrasi Nasdem, juru bicara Jondra Marjaya; fraksi Golkar, juru bicara Joni Putra; fraksi PPP, juru bicara Yopi Eka Anroni; dan Fraksi PBB Hanura Berkarya, juru bicara Noveri Edios.
Pengesahan ranperda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan berharap, atas terbentuknya regulasi baru perangkat daerah, dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan tidak ada program pembangunan di Kabupaten Agam yang tidak selesai.
Ketua DPRD Novi Irwan berharap, kedepannya regulasi ini mampu sebagai wadah penggerak sistem pemerintahan yang lebih baik lagi, kata ketua. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan, juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam perlu melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan dengan sungguh-sungguh, terhadap efektivitas perangkat daerah tersebut.(lk)