PEKANBARU, Marapi Post-Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/8/2022) menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan; Widya Hartila, dr Farid Moses, dr Joko Santoso, drg Khairani Lubis, dr Sista Nirmala dan dr Ahmad Mangguli.
Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Effendi SH MH, dengan anggota Iwan Irawan SH, Yanuar Anadi SH MH M Kn, sedang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tampil Srimulyani Anom SH. Sidang berlangsung lebih kurang selama 3 jam, dimulai pukul 15.15 Wib dan ditutup pukul 18.15 wib.
Sidang terhadap terdawka dr Misri ini, menurut penjelasan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Emi Afrijon SH & Patners, terdakwa dr Misri ini sudah untuk kedua kali dihadapkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuduhan korupsi, sebelumnya juga sudah diadili, tapi dalam tuduhan pertama itu dipersidangan, dr Misri tidak terbukti melakukan korupsi, nah sekarang disangkakan lagi, jelas Penasehat Hukum Emi Afrijon SH Sabtu (6/8/2022).
Sidang digelar secara Online, para saksi berada di Selatpanjang, terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk, sedangkan Mejelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Srimulyani Anom SH dan Penasehat Hukum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Jl Teratai Pekanbaru.
dr Antonius selaku Kepala UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya memberikan keterangan bahwa terdakwa dr Misri tidak ada mengembalikan alat rapid test antibody KPU dan Bawaslu Kepulauan Meranti kepada saksi Widya Hartila, sebagaimana tercantum dalam BAP dan sebagaimana keterangan saksi pada sidang Jumat 8 Juli 2022.
Tapi keterangan dr Antonius itu dibantah Saksi Widya Hartila selaku Kasubag TU UPT Instalasi Farmasi, sesungguhnya alat rapid itu benar dikembalikan tertdakwa dr Misri melalui staf Honor. “Rapid tersebut saya langsung yang menerimanya”, terang saksi Widya Hartila.
Keterangan tersebut ditolak dr Antonius, dengan alasan status Rapid Antibody tersebut belum jelas duduk persoalannya, sehingga tidak tercatat di UPT Instalasi Farmasi. Malah Rapid tersebut sempat berada selama 2 (dua) hari di UPT Instalasi Farmasi. Permasalahan ini terjadi pada bulan November 2020.
Selanjutnya alat tersebut dijeput oleh pengurus barang Ishardi SKM, dan disimpan di ruang Kadinkes. Keterangan atas kesaksian Ishardi SKM ini, telah disampaikan pada sidang sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.
Kesaksian dr Moses dan kepala UPT Puskesmas lainnya, terhadap penerimaan dan distribusi uang jasa pemeriksaan rapid test bagi tenaga kesehatan, dijelas dr Moses, bahwa proses penerimaan dan pendistribusian uang jasa pemeriksaan rapid test bagi tenaga kesehatan, adalah sebesar Rp 32.500 per orang per pemeriksaan rapid test KPU pada tahap pertama. Total dana keseluruhan adalah Rp 36.768.875 setelah dipotong Pajak.
Untuk setiap jasa pelayanan pemeriksaan rapid totalnya adalah Rp 62.500, terdiri dari jasa pemeriksaan Rp 32.500 (Jasa medis, jasa analis, jasa paramedis, dan jasa administrasi), serta jasa sarana/prasarana (APD), jasa akomodasi, jasa transportasi dan jasa pendukung lainnya dengan jumlah Rp 30.000 per orang per pemeriksaan sesuai dengan SK Kadiskes Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekre tanggal 03 Juli 2020 tentang Tim Pelaksana Rapid Test bagi Anggota KPU Pada lampiran keduanya.
Karena KPU, dan Bawaslu Kepulauan Meranti tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan Medis lainnya dalam kegiatan rapid test antibody tersebut, makanya biaya APD diambil dari jasa sarana/prasarana rapid, Sesuai dengan kontrak Kerja sama antara KPU dan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Menyimak keterangan para saksi dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon,SH & Partners, terdiri dari Ketua Tim Emi Afrijon SH, dengan anggota Robi Mardiko SH, Deki Wiranata SH, dan Misdar SH, dari hasil penggalian selama persidangan, menurut dugaan Penasehat Hukum, sebagian dari keterangan saksi sebelumnya dr Antonius tidak sesuai dengan keterangan kesaksian Widya Hartila yang dikemukakan dalam sidang.
Atas galian dalam kesaksian dr Antonius, berat dugaan Penasehat Hukum, keterangan kesaksian dr Antonius banyak bohongnya. Hal ini diperkuat atas keterangan saksi Pengurus Barang Ishardi SKM, yang berperan menjeput alat Rapid test yang ditolak dr Antonius.(rel/lk)