BUKITTINGGI, Marapi Post-Polres Bukittinggi musnahkan 41,4 kg narkotika jenis sabu hasil penangkapan Sabtu 14 Mei 2022 lalu. Pemusnahan dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P SH S IK MH, Rabu (15/6/2022). Pemusnahan dilaksanakan dihalaman Mapolres Bukittinggi, dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat menyebut, pemusnahan barang bukti ini hanya 35 kg dari 41,4 kg, sisanya, kata kapolda, untuk dijadikan sampel barang bukti dipengadilan, dan hal ini telah disepakati bersama antara penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba), terang Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan”, kata Irjen Pol Teddy Minahasa. Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. “Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap kasus narkoba”, katanya.
Irjen Pol Teddy Minahasa berpesan, semua pihak untuk ikut serta berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba. “Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba”, katanya lagi.
Pemusnahan 35 kg barang bukti sabu hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar ini adalah hasil kerja beberapa waktu lalu. Pengungkapan 41,4 kg narkotikan jenis sabu ini, merupakan pengungkapan terbesar jajaran Polda Sumbar.
Kapolda menerangkan, dari delapan tersangka awal masih ada tersangka lainnya. “Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan masih dalam proses pengembangan”, sdebut Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.(*/lk)