PESISIR SELATAN, Marapi Post-Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusdi, meminta agar Dinas DPMD menindaklanjuti laporan hasil kajian Ombudsman Sumbar, atas pelanggaran mal administrasi yang dilakukan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, pada beberapa waktu lalu.
“Soal mal administrasi sesuai laporan Ombudsman itu, kita serahkan kepada Dinas Pemerintahan Nagari (DPMD) untuk menindaklanjuti dengan proses hukum, dengan alasan, hal itu jadi tanggungjawab mereka, kalau kita lebih sifatnya kepada kasus wali nagari”, katanya saat diwawancarai wartawan Kamis (9/6/2022).
Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemeritah Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyelesaikan perkara mal administrasi terhadap pemberhentian perangkat nagari Robi Hermanto yang dilakukan Walinagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera.
Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan dan telah memproses serta melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.
Ombudsman Sumbar juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, tanggal 29 Juli 2020.
Dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan saya selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG, terangnya.
Diakuinya, sejauh ini memang ada beberapa laporan dari perangkat nagari terhadap kasus yang sama sesuai laporan, dan tembusan dari Ombudsman Sumbar tentang pemberhentian sepihak tanpa melalui prosedur yang tepat dilakukan wali nagari.
“Ada beberapa laporan yang sama disampaikan ke kita, tapi untuk mal administrasi itu menjadi kewenangan dinas DPMD. Jadi kita serahkan Dinas DPMD Pesisir Selatan untuk menyelesaikannya”, ucap Rusdi.
Kendati demikian, katanya, adanya beberapa laporan tersebut, ia meminta DPMD untuk melakukan pembinaan terkait persoalan itu. Agar tidak terjadi kesalahan yang sama pada masa depan, karena kurangnya pemahaman proses dan prosedur yang telah diatur sesuai aturan yang berlaku, katanya.
“Setidaknya, harus ada pembinaan kepada wali nagari dan dipaparkan aturan serta undang-undangnya kepada wali nagari. Agar mereka faham prosedur yang jelasnya jika ingin mengganti dan memberhentikan perangkat nagari”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD melalui Kabit Pemerintahan Nagari saat dihubungi wartawan mengkonfirmasi laporan tersebut, belum menjawab.(YN)