LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam telah menyetujui 4 ranperda untuk ditindak lanjuti jadi perda pembentukan nagari. Yakni pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, dan Nagari Aro Kandikia.
Selanjutnya, pembentukan Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari, dan Nagari Koto Tangah Lamo. Berikutnya; pementukan Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Agam pada sesi pada paripurna pembacaan dan penyerahan pendapat akhir Fraksi DPRD Agam Selasa (10/5/2022), di Aula Utama DPRD Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan S Pd MM, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH, forkopimda, asisten, anggota DPRD, dan kepala OPD.
Wakil Bupati Agam dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Agam yang telah menyampaikan saran dan masukan demi kesempurnaan ranperda terhadap pembentukan nagari sebagai penentu langkah berikutnya.
“Perlu kita pahami, setelah ditandatangani nota persetujuan bersama ini, ranperda tersebut belum dapat ditetapkan, karena ada beberapa proses yang harus dilaksanakan. Kata Wabup, pembentukan nagari dapat diundangkan setelah mendapat nomor register dari Gubernur dan kode desa dari Menteri Dalam Negeri”, terang Wakil Bupati Agam Irwan Fikri.
Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan S Pd MM menjelaskan, sebelum ran 13 nagari tersebut disetujui, sebelumnya juga telah disepakati, disetujuai, dan disyahkan ranperda pembentukan 10 nagari beberapa waktu lalu, dan meminta kepada Gubernur Sumbar untuk menfasilitasi dan segera memberikan rekomendasi kepada Kementrian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Agam juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membahas perda atas pembentukan 13 nagari. Novi Irwan meminta pemda melalui dinas terkait untuk menyikpi segera terhadap dokumen-dokumen diperlukan yang akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat.
“Kita berharap 23 Nagari yang akan dimekarkan ini dapat segera mendapat nomor register dari Kementrian Dalam Negeri, sehingga setelah pemekaran nagari ini selesai kita dapat melaksanakan proses Pemekaran Kabupaten Agam atau Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)”, ungkap Novi Irwan.(lk)