LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tenaga honorer di Pemda Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 ini dijelaskan Bupati Agam Dr Andri Warman melalui Sekretaris Daerah Drs H Edi Busti M Si.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs H Edi Busti M Si, ketika dikonpirmasi marapipost.com Kamis (28/4/2022) mengakui, benar, tenaga honor yang bekerja di Pemda Agam tidakdibayarkan THR dan gaji ke-13 nya pada tahun 2022 ini.
Tidak dibayarkan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer di Kabupaten Agam, karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, tanggal 13 April 2022, tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Sesuai dengan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ, tanggal 18 April 2022, terang Edi Busti, yang dibayarkan Pemerintah Daerah tunjangan dan gaji ke-13 tahun 2022 hanyalah aparatur negara yang bekerja pada instansi; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja pada instansi daerah.
Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Selain dari itu tidak ada dijelaskan dalam surat edaran tersebut, karena itu Pemda Agam tidak berani membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer yang bekerja pada Pemda Kabupaten Agam, karena tidak ada dasar hukum untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 terhadap tenaga honorer, jelas Sekda Agam Drs H Edi Busti M Si.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Agam Yunilson, yang dihubungi beberapa hari lalu menjelaskan, katanya ada sekitar 480 orang tenaga PTT kontrak tercatat di BKPSDM Kabupaten Agam. Itu hanya yang tercatat di BKPSDM Kabupaten Agam, di OPD-OPD juga ada, jelas Yunilson.(lk)