MENTAWAI, Marapi Post‐Penyaluran dana bantuan tunai PKL, bagi warga yang usaha warung dan nelayan diserahkan pada 4 Koramil di Kodim 0319/Mentawai. Adalah Koramil 01 Sikabaluan, Koramil 02 Muara Siberut, Koramil 03 Sipora dan Koramil 04 Sikakap dengan totsl 10 ribu KPM.
Pasiter Kodim 0319/Mentawai, Letda Inf. James Sibarani, kepada Marapi Post saat di dijumpai marapipost.com Kamis (28/4/2022) di Ruang Kerjanya.
Jemes Sibarani juga menjelaskan, data penerima dana bantuan ini diperoleh dari kepala dusun di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai diprioritaskan kepada seluruh pedagang, pemilik warung dan nelayan, ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai Letda Inf James Sibarani.
Namun demikian syarat utama penerima manfaat dana tersebut adalah bukan PNS dan bukan penerima bantuan dari bantuan pemerintah usaha mikro atau BPUM itu mutlak.
Adapun syarat lain diantaranya melampirkan foto copi KTP dan KK akan diketahui apakah orang tersebut termasuk 2 kategori tersebut bahkan satu kk pun tidak bisa menerima ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai,
Tidak Ada peluang penyelewengan atau pendistribusian dana bantuan tunai PKLWN karna semua sesuai data dan dokumentasi Dan untuk pelaporan pun harus dilengkapi dengan fotokopi KTP,Kartu keluarga ,foto waktu mandatangani bantuan,foto menerima bantuan dan foto dengan background program
Jadi tidak ada peluang penyelewengan ,kalau ada diantara kami maka pelakunya kami akan berikan sanksi tegas ,tegas Pasiter Kodim 0319 mentawai, Letda Inf. James Sibarani.
Kegiatan pendistribusian dana tersebut masih berlangsung sampai semua dana telah didistribusikan kepada yang berhak menerima dalam artian apabila masyrakat yang sudah terdaftar belum menerima bantuan dan apabila sudah terdaftar maka kami akan tetap layani ucap Pasiter Kodim 0319 Mentawai, James Sibarani.(Permai Sapalakkai)