MENTAWAI, Marapi Post-Bappeda Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Senin (18/4/2022) gelar rapat evaluasi terhadap hasil kerja RKPD guna mengejar ketinggalan target program sebagai program prioritaskan masing-masing RKPD. Dengan ada evaluasi ini akan dapat diketahu dimana titik permasalahan, sehingga target kerja dapat dicapai untuk menyukseskan pembangunan Kabupaten Mentawai dalam jangka waktu yang cepat.
Sekretaris Darerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, mengungkapkan bahwa terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dalam proses pengadaannya, baik fisik maupun non fisik, Martinus Dhalan menegaskan supaya proses pekerjaan Fisik maupun Non Fisik Harus di Percepat, ucap Martinus Dhalan.
Diwaktu yang sama juga, Kepala Bappeda Mentawai, Sahad Pardamaian, menerangkan dasar hukum dilakukan evaluasi kinerja perangkat daerah diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, tentang tatacara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah.
Lanjut Sahad Pardamaian, bahwa tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, daan perubahan RPJPD RPIMD RKPD, terang Sahad Pardamaian.
Kepala Bappeda Mentawai juga mengungkapkan bahwa realisasi APBD tahun 2022 triwulan yakni 12,80 persen, sementara untuk DAK realisasi dalam triwulan I masih belum ada pergerakan, jelas Sahad Perdamaian.
Terang Sahad Pardamaian, penyaluran DAK berdasarkan PMK Nomor 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisk. Ada tiga tahap dilakukan diantaranya tahap pertama penyaluran paling cepat di bulan Februari, palinglambat bulan Juli.
Dan Dokumen perasyaratan diimput paling lambat tanggal 21 Oktober, sedangkan untuk Tahap tiga penyaluran dikalukan paling cepat bulan september dan disertai dokumen-dokumen persyaratan diperlukan, sebut Sahad Pardamaian.(Permai Sapalakkai)