LUBUK BASUNG, Marapi Post-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Jumat (8/4/2022) kunjungan keja ke (Kunker) ke Pemerintahan Kota Padang Panjang. Kunjungan tersebut mencari referensi dan menggali informasi terhadap hari jadi Kabupaten Agam.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi Wakil Ketua Adrius dan Anggota Pansus DPRD Hari Jadi Agam.
Di Kota Padang Panjang rombongan disambut Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul yang juga didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Syahdanur dan Kabag Pemerintah Setdako Reflis. Pertemuan digelar di Ruang Kerja Wawako di Balai Kota Padang Panjang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah mengatakan, maksud dan tujuan pihaknya datang ke Kota Padang Panjang untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan hari jadi, dimana Kota Panjang sendiri sudah memiliki hari jadi.
“Saat ini kami di Kabupaten Agam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Agam. Apakah Agam ini daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat. Sehingga kami bisa menentukan dengan mencontoh kepada Kota Padang Panjang”, ujarnya.
Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul menjelaskan terhadap awal mulanya Kota Padang Panjang menetapkan hari jadi, sehingga ditetapkan pada tanggal 1 Desember, pertama kali diperingati pada tahun 2004. Sebelumnya, Hari Jadi Kota Padang Panjang diperingati pada tanggal 23 Maret setiap tahunnya.
“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui HJK pada tanggal tersebut.
Pada tahun 2002 ditinjau dan dikaji kembali HJK Padang Panjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun lalu”, tutur Asrul.
Pada tahun 2002, jelasnya lagi, dibentuklah Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof Dr Mestika Zed MA dan juga mengundang pemakalah dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang.
Kemudian setelah melewati beberapa proses, ditetapkanlah Hari Jadi Kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Wawako juga menjelaskan, untuk merampungkannya, harus dibentuk tim khusus, tugasnya mengkaji penetapan HJK ini, melibatkan masyarakat dan pemuka adat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan hari jadi, katanya.(lk)