LUBUK BASUNG, Marapi Post-Satu lagi pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dibangun di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Yang tengah dikerjakan pembangunannya saat ini pabrik pengolah milik PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) di Padang Mardani.
Tapi sayangnya, belum mengantongi persyaratan, PT. Kamu langsung saja memerintahkan rekan kerja PT. Indo Teknotama Lestari dari Kalimantan itu melaksanakan pekerjaan. Syarat utama pembangunan pabrik tersebut, menurut semestinya PT. Kamu terlebih dahulu mengantongi dokumen amdal, tapi ternyata belum ia miliki, rekan kerja sudah melaksanakan pekerjaan.
Pengakuan Site Manager PT. Indo Teknotama Lestari Janter, yang dihubungi dilokasi pekerjaan pembangunan pabrik tersebut Kamis (10/2/2022) menjelaskan, bahwa ia belum ada menerima perintah untuk menghentikan pekerjaan. “Kami belum ada dapat perintah untuk menghentikan pekerjaan pak”, jelas Janter.
Terang Janter, lagi, pabrik yang dibangun ini adalah pabrik mini, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat. Dengan dibangunnya pabrik pengolah sawit diwilayah PT. Kamu ini, tenaga kerja dipabrik ini dapat direkrut dari daerah ini, sebut Janter.
Sebelum kami investigasi kelokasi pembangunan pabrik, kumpulkan informasi di Kantor PT. Kamu di pendakian Sungai Jariang, Lubuk Basung, yang berada sekitar 3 km dari lokasi pembangunan pabrik. Informasi dari karyawan, pekerjaan pembangunan dihentikan, karena ada perintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, tapi kenyataannya, pihak rekanan tetap bekerja.
Dijelaskan Site Manager PT. Indo Teknotama Lestari, Janter, pembangunan pabrik mini TBS sawit ini dikerjakan selama kurang lebih 8 bulan, dalam kurun waktu 8 bulan itu pembangunan pabrik ini harus tuntas, katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Jetson, M.T, melalui Kabid Amdal Ir. Alfa, M. Si, menjelaskan, Pemerintah Daerah ditenggarai Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian pekerjaan pembangunan pabrik tersebut, sebab lokasi tempat pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi dokumen amdal.
Surat perintah penghentian pekerjaan tersebut adalah Nomor 660.1/146/TL-1/2022, tanggal 9 Februari 2022, perihal penghentian kegiatan. Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Ir. Jetson, M.T. Surat ditujukan kepada PT. Kamu sebagai pemilik pekerjaan, namun pihak PT. Kamu belum memerintahkan rekanan untuk menghentikan pekerjaannya jelang dokumen amdal selesai.
Menjawab pertanyaan media, andaikan pihak pemilik pekerjaan tetap lanjut memerintahkan rekanan bekerja, tidakan apa yang akan dijatuhkan kepada PT. Kamu atau PT. Indo Teknotama Lestari?. Jawab Alfa akan melaporkan dulu kepada kepala dinas, kepala dinaslah yang menjawap atas permasalahan tersebut, terang Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Azizi, dianggukkan Alfa.(lk)