PASAMAN BARAT, Marapi Post-Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi disektor perkebunan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (7/2/2022) laksanakan sosialisasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang aman dari konflik pertanahan.
KAN Kinali bekerja sama dengan Polda Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar duduk bersama, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Forkopinca, Badan Pertanahan Negara (BPN) Pasbar, kepala jorong se Kecamatan Kinali. Sosialisasi ini dilaksanakan diKantor KAN Kinali. Acara berlangsung sukses.
Tuanku H.Asrul.SE.MH. yang Dipertuan Kinali selaku Ketua KAN Kinali didampingi Sekretaris KAN H.Anwir.SH DT Bandaro, Mengatakan ” Mudah-mudahan dengan sosialisasi Perpanjangan HGU ini seluruh masyarakat Adat Paham Dengan Perpanjangan HGU yang ada di Kinali ” Ungkap H.Asrul
Sementara Itu Datuak Nan Sati DR.H, Fauzi Bahar,M.Si yang Diwakili oleh Sekretaris LKAAM Sumbar Bidang Kelembagaan Drs. Nasrial Dt. Asa Labiah mengatakan “terima kasih kami dari LKAAM Sumbar dengan adanya Acara ini.
Kami bangga kepada Dipertuan Kinali, beliau pemegang ulayat, sebelum mengambil keputusan selalu mengedepankan musyawarah “Barih sa barih agiah sa Agiah”. “Kita berharap keputusan yang diambil dari hasil musyawarah, dengan hadirnya pihak perusahaan dapat mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat Kinali”, ujar Nasrial.
Narasumber dalam sosialisasi perpanjangan HGU ini adalah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pasaman Bar dan dari Polda Sumatera Barat.(Buyunang Roni)