MATUR, Marapi Post-Kisruh ketidak transparan dana Covid-19 mulai terkuak. Diawali muncul dari Puskesmas Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kepala Puskesmas Matur drg. Ibnu Fajar Putra dituduh staf Puskesmas tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian kepada wartawan di Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Kamis (13/1/2022) sore, ketika dikonpirmasi, mengakui, bahwa munculnya kecurigaan staf Puskesmas terhadap pembagian insentif Covid-19. Staf Puskesmas meminta agar Kepala Puskesmas Matur, drg. Ibnu Fajar Saputra, transparansi dalam pembagian insentif Covid-19.
Beberapa dokumen menyebutkan, bahwa insentif Covid-19 pada tahun 2020, sebesar Rp45 juta hingga saat ini belum ada kejelasannya. Staf Puskesmas Matur minta, agar pembagian insentif disama ke 22 puskesmas yang ada di Kabupaten Agam, tapi dijelaskan dr. Hendri Rusdian, hal itu tidak mungkin dilaksanakan.
Akibat ketidak transparan Kepala Puskesmas (Kapus), staf Puskesmas Matur menyatakan tidak menerima lagi drg. Ibnu Fajar Putra sebagai kapus Matur. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, dr. Hendri Rusdian berjanji akan menyelesaikan kisruh di Puskesmas Matur ini.
Tidak hanya itu, dana insentif covid-19, rapat hari Rabu, 14 Juli 2021, dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatana Kabupaten Agam Riyanti, dan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Halim, membahas insentif Covid September 2020-Desember 2020.
Hasil kesepakatan, insentif Covid-19 dibagi sesuai point, tapi tidak semua dana yang ditransfer, ada yang dititip kembali ke BKUDA, sekitar Rp45 juta. Kata dr. Hendri Rusdian menjelaskan, dana ditipan ke BUDA itu, adalah dana kelebihan transfer.
Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat, yang tidak mengumpulkan uang adalah dr. Yulia Sartika Rp20 juta, Netrici Yulihastuti Rp20 juta, Mutiara Sandy Rp20 juta. Dijelaskan, pada tanggal 30 Agustus 2021, ditransfer uang insentif Covid-19 Januri 2021 sampai Juni 2021 ke beberapa staf Puskesmas Matur dengan jumlah sekitar Rp77.500.000, tetapi tidak ada kejelasan tentang pembagiannya, akibatnya muncul ketidak nyamanan di Puskesmas Matur.(lk)
Saran saya cuma satu; penulis artikel ini agar bersiap-siap pindah kos segera ke kandang situmbin. Terlepas dari benar salahnya isi berita ini nanti, sudah ada beberapa pasal pidana yg dilanggar. Pertama, asas praduga tak bersalah. Bahkan penyidik KPK pun tidak akan berani mencantumkan nama terduga kecuali inisial sebelum terduga dinyatakan bersalah di persidangan tipikor. Dua, pasal pencemaran nama baik. Dengan mencantumkan nama lengkap dalam artikel ini, jika nanti ternyata isi artikelnya tidak benar, berarti penulis artikel ini sudah mencemarkan nama baik beberapa orang. Ini sudah jelas tindak pidana, dan bersifat delik aduan, artinya korban mesti melapor dahulu baru diproses secara hukum. Laporannya sudah masuk di kepolisian, tinggal proses hukumnya. Ketiga, UU ITE. Ini pun sangat jelas. Menyebarluaskan artikel yg berisi informasi tidak benar di ruang publik. Hukumannya sangat berat, apalagi yg diserang secara personal adalah dua orang dokter dan dua orang nakes. Menuduh ada ketidaktransparansian dana Covid, mestinya ada audit keuangan dulu oleh inspektorat atau BPK. Lha ini auditnya saja belum ada, kok si penulis artikel ini enak saja beropini seenak perutnya. Penulis artikel ini kemungkinan nanti akan bernyanyi, siapa-siapa saja narasumbernya dalam menulis berita tidak benar ini. Biar ada kawan main koa di dalam. Siap-siap bro.
Itu adalah resiko bekerja.
Tplong diusut tuntas pak kadis