LUBUK BASUNG, Marapi Post-Waratawan Agam yang bermarkas di markas di Posko Sekber dan IWO, menyatakan siap perang dengan Pemda Kabupaten Agam atas kebijakan yang diputuskan sepihak atas belat-belit persyaratan kerjasama media yang dianulir Pemda Kabupaten tahun 2022 ini.
Pernyataan siap perang ini disampaikan kepada Ketua DPRD Dr. Novi Irwan dan Wakil Ketua Suharman ketika gelar pertemuan dengan wartawan di ruang kerja ketu DPRD Senin (10/1/2022) di Lubuk Basung, usai gelar rapat paripurna. Tapi petinggi PWI Kabupaten Agam tidak terlihat serta-merta hadir.
Wartawan menuturkan pada pertemuan itu atas kebijakan konyol yang diambil Pemda Agam. Bupati Agam membuat persyaratan yang sangat berat atas kerjasama yang tahun 2022 ini yang tidak mungkin terpenuhi para wartawan di Lubuk Basung.
Kalau kita simak Undang-undang Nomor 40 tahun 2009, tidak ada tertulis untuk kerjasama dipersyaratkan medianya harus verifikasi, dalam hal ini, penafsirannya Dewan Pers bertanggung jawab terhadap pembinaan teknis bagi pers yang masih lemah, bukan menghalangi kerjasama, katanya. Toh media kami sudah ada badan hukumnya, kata Zamzami.
“Kami siap perang dengan Pemda Agam atas kebijakan ini, tahun sebelumnya tidak seperti ini sulitnya, ketika kerjasama dengan wartawan ini diurus Bagian Humas Pemda Agam, ketika kerjasamak ini berada di Dinas Kominfo, persyaratan kerjasama yang dianulir dengan pers di Lubuk Basung, membunuh wartawan, sebab tidak akan mungkin dapat dipenuhi bagi wartawan di Lubuk Basung yang berposko di Sekber dan IWO”, papar Zamzami.
Yang sangat disali wartawan, pemda Kabupaten Agam, belum perna melakukan pembinaan bagi wartawan di Lubuk Basung. Jangankan melakukan pembinaan, berdialogh saja secara resmi dengan bupati belum pernah. Parawa wartawan meminta, agar Pemda Agam menyiapkan anggaran untuk UKW para wartawan di Lubuk Basung, Pemda Lubuk Basung mempersyaratan UKW wartawan dalam urusan kerjasama.
Kardinur, wartawan online, menjelaskan, dari beberapa kabupaten/kota yang ia tinjau terhadap persyaratan kerjasama, belum ada yang membuat persyaratan seberat ini, medianya harus sudah verifikasi, wartawannya sudah UKW, tidak ada, kecuali hanya di Kabupaten Agam ini. “Tidak apa-apa persyaratan dibuat seberat itu, tapi kapan Pemda Agam membekali kami, membina kami”, Kardinur.
Atas keluhan yang disampaikan wartawan di Lubuk Basung ini, Ketua DPRD Dr. Novi Irwan dan Wakil Ketua DPRD Agam Suharman menayatak aka gelar rapat kerja dengan Dinas Kominfo Kabupaten Agam, secepatnya. Novi Irwan minta kepada Bamus DPRD Kabupaten agendakan secepatnya, sebelum pemberitaan wartawan menabuh perang.(lk)