JAKARTA, Marapi Post-Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) saat ini tengah mempersiapkan aturan terhadap pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Persiapan tersebut dilaksanakan, sehubungan adanya perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf dan angka berubah jadi warna hitam.
Dikutip dari GELORA.CO, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan Selasa (4/1/1022) di Jakarta, nantinya, terang Brigjen Yusri Yunus, nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. “Saat ini, masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi, dan terakhir penerapan”, terang Yusri.
Tapi menurut Yusri, prosesnya masih panjang, karena banyak yang harus dipersiapkan segala sesuatunya. “Yang harus dipersiapkan itu, aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah kepada basis teknologi”, terang Yusri.
Pemasangan cip ini kepada kendaraan, sebut Yusri, bertujuan untuk mendorong penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Bertujuan untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik”, terang Yusri.
Jadi dalam hal ini, jelas Yusri, di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terhadap perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan, bertujuan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan pelat dasar berwarna putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi, katanya.(*)