LUBUK BASUNG, Marapi Post-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Selasa (9/11/2021) telah mengelar rapat kerja dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam sebagai mitra kerja. Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Zulhendrif Bandaro Labiah, S.H, SpN. Rapat membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Seluruh anggota Bapemperda hadir, Epi Suardi, Antonis, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Arnel, S.Pd, M.M, kabag, kasubag dan staf yang terkait di jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Agam. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam. hadir Kabag Hukum Oyong Liza, S.H beserta jajaran.
Ketua Bapemperda Zulhendrif Bandaro Labiah menjelaskan, bahwa rapat kerja dengan Pemerintah daerah ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan propemperda untuk Tahun 2022, untuk identifikasi kembali ranperda yang telah ditetapkan dalam propemperda tahun 2021, baik ranperda inisiatif DPRD maupun Ranperda inisiatif Pemda.
Penyusunan propemperda tahun 2022, jelas Zulhendrif Bandaro Labiah, adalah berdasarkan progres dan persentase dari propemperda tahun 2021. Menelusuri dan membahas satu persatu terhadap ranperda yang masuk dalam daftar propemperda tahun 2021.
Penelusuran bertujuan untuk mengetahui, mana yang sudah dianggap selesai tidak diagendakan lagi dalam propemperda tahun 2022, dan mana yang belum selesai dimasukka kedalam agenda kelanjutan pembahasann propemperda tahun 2022.
Disamping itu juga diagendaka pembahasan terhadap ranperda baru yang diusulkan AKD, baik yang diusul komisi-komisi dan badan DPRD, ataupun ranperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. TerhadapRanperda yang diusulkan AKD DPRD, pemerintah perlu pembasan kembali.
Terang Zulhendrif Bandaro Labiah, lagi, ranperda yang dimasukan dalam propemperda untuk tahun 2022 nanti, dapat diselesaikan sesuai dengan waktu dan berdaya guna, menyesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan pemerintah turunnya, jelas Zulhendrif Bandaro Labiah.
Anggota Bapemperda Epi Suardi, terhadap semua itu meminta kepada bagian Hukum tahapan-tahapan pembahasan, jangan terlalu lama, baik terhadap Ranperda Insiatif DPRD maupun terhadap ranperda usulan pemerintah, katanya.
Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Sekretariat daerah Oyong Liza, apresiasi kepada ketua beserta anggota bapemperda DPRD Agam beserta anggota Bapemperda atas pernyataan sikap seperti itu, telah menciptakan kemitraan yang harmonis dalam menyusun perencanaan pembentukan peraturan daerah.
“Rapat pembahasan penyusunan propemperda ini kita laksanakan bersama bapemperda, adalah untuk mewujudkan peraturan daerah yang lebih bermutu dan akuntabel, serta mewujudkan ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)