MATARAM, NTB, Marapipost-Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Masing-masing berinisial , YL dan NS sementara pelaku utama FD melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Ya, pelaku utama melarikan diri ketika kami datang ke TKP, sehingga kami amankan 2 orang yang ada di TKP dan kami curigai ikut membantu aktivitas FD,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, Kamis (14/10/2021) di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Yogi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Tim Opsnal melalui Kanit Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dari informasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Wilayah Ampenan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Tim Opsional kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, Tim Opsional langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud dan di lokasi ditemukan terduga YL, perempuan suku Palembang, usia 41 tahun beralamat tinggal di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan terduga NS, perempuan suku Palembang usia 23 tahun yang beralamat tinggal sama dengan terduga sebelumnya.
“Kedua terduga terpaksa kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta dilakukan penggeledahan di seputar TKP, sementara pelaku utama FD masuk dalam target pencarian kami,” jelas Yogi.
Dari hasil penggeledahan Tim Opsnal diamankan mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersebut berupa 1 buku catatan hasil penjualan, 1 buah botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya.
Dompet yang berisi uang sebesar Rp448 ribu, 1 buah tas yang berisi uang tunai 1.712.000 dan 2 buah buku Bank, 2 buah HP, 1 buah kotak yang berisi 1 buah pipa kaca, 3 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah jarum kompor dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Disamping itu ditemukan pula diluar rumah 3 bandel klip bening, 1 klip bening yang berisi barang bentuk kristal yang diduga sabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung aluminium foil, dan 3 buah HP,
“Barang tersebut kami amankan, dan total berat barang berbentuk kristal yang diduga sabu 5,26 gram brutto. Bersama kedua terduga kami amankan di Mapolresta Mataram,” tutur Yogi.
Untuk sementara kedua terduga ini kami sangkakan dengan pasal 114, 112 (2) UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(AFR)