• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Pesisir Selatan

Penjelasan Pakar Hukum Kasus Rusma Yul Anwar Bupati Pesisir Selatan

Marapipost by Marapipost
September 27, 2021
in Pesisir Selatan, Sumatera Barat
398 9
0
Penjelasan Pakar Hukum Kasus Rusma Yul Anwar Bupati Pesisir Selatan

Pakar Sosiologi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Muhamad Taufik.

559
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan


PAINAN, Marapi Post-Pakar Sosiologi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik, ikut berkomentar terhadap kasus hukum yang menimpa Rusma Yul Anwar Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusman Yul Anwar. Kini kasus tersebut kembali diapungkan dan dihembuskan lawan politik Rusma Yul Anwar. 

Menurut Muhammad Taufik, ada kekosongan hukum terhadap persoalan kasus yang menjerat Rusma Yul Anwar Bupati Pesisir Selatan itu, yang kini dimanfaatkan lawan politiknya, terang Muhammad Taufik Senin (27/9/2021pada wartawan. 

Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada, Rusma Yul Anwar diperbolehkan maju dan menjadi pemenang dalam Pilkada Pessel, meskipun dia sedang menjalani proses hukum. 

Namun, setelah meraih kemenangan, tidak ada jaminan bagi negara untuk ia bisa berbakti. Sehingga rentan, jadi bulan-bulanan dan rentan diboncengi kepentingan lawan politiknya.

“Benar, di satu sisi, UU membolehkan maju, di lain sisi, tidak ada jaminan negara agar mereka bisa menunaikan tugas setelah terpilih. Nah, disinilah kekosongan hukum itu terjadi”, kata Taufik. 

Ia menambahkan, kekosongan hukum secara tidak langsung itu dianggap mengangkangi konstitusi negara. Sebab, dari keputusan politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi, menjadi terabaikan. Keputusan politiknya-pun tergerus begitu saja.

“Karena itu saya yakin, kalau pertarungan kasus Rusma Yul Anwar tidak hanya pertarungan di level hukum”, terangnya.

Namun demikian kata Muhammad Taufik, terhadap kasus hukum yang kini jadi bulan-bulanan lawan politik Rusma Yul Anwar, ia menilai hakim Mahkamah Agung (MA) harus melihat secara progresif dan komprehensif terhadap putusan hukum Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.

Sebab menurutnya lagi, hakim tidak hanya menilainya atas dasar putusan pengadilan dan fakta-fakta terdahulu semata. 

Sejatinya harus menilik secara utuh dan melihat azaz manfaatnya. Sebab, persoalan yang kini mendera mantan wakil bupati itu tidak sekedar persoalan hukum, namun telah terkontaminasi atas kepentingan politik. Hendak ada rasa keadilan, ujarnya Muhammad Taufik.

Sebelumnya diketahui, bergulirnya kasus yang melilit Rusma Yul Anwar, dulunya merupakan seorang wakil Bupati Pessel, bermula dari laporan dengan surat bernomor 660/152/DLH-PS/2018. 

Waktu itu, Rusma Yul Anwar dilaporkan masalah pengrusakan lingkungan hidup hutan mangrove di kawasan Mandeh. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.

Namun, dalam eksepsinya, Rusma Yul Anwar menyebut dalam laporan itu, selain dirinya ada tiga nama lain. Ketiganya antara lain adalah mantan pejabat Pessel, salah seorangnya oknum polisi dan seorang pengusaha, dengan luas kerusakkan yang lebih parah.

Tapi, ternyata hendak dikata, proses hukum tak sesuai kehendak Rusma Yul Anwar, karena yang bergulir hanya atas dirinya seorang. Dalam kasus itu, ia divonis satu tahun penjara dan PN kelas 1A Padang menjatuhkan denda Rp1 miliar. Hal itu dinilai terkesan tebang pilih.

Pasal yang dikenakan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Bukan soal perusakan Mangrove.

Mestinya disini hakim lebih arif untuk menelaah dan melihat sebuah keputusan, karena semua aspek harus menjadi pertimbangan. Tidak terkecuali aspek politik dan dampak sosial yang akan ditimbulkan di tengah kondusifitas Pessel, terang Muhammad Taufik. 

Dalam persoalan kasus Rusma Yul Anwar, hari ini hakim Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan tertinggi harus benar-benar melihat kasus Rusma Yul Anwar secara progresif dan komprehensif.

Kalau tidak begitu, akan terjadi dampak hukum dengan aspek yang luas, terutama atas kelangsungan kondusifitas daerah dan jalan pemerintahan daerah yang sesuai nawacita Presiden Jokowi membangun mulai dari pinggir.

“MA seharusnya progresif dan komprehensif melihat kasus ini, supaya persoalan bawah, unsur politik, apapun namanya bisa menjadi pertimbangan dalam keputusan yang berkeadilan,” tuturnya.(YN)

Previous Post

Banjir Hantam Kinali, Porakporandakan Bebagai Fasiltas

Next Post

KPK Kunjungi Agam, Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

Next Post
KPK Kunjungi Agam, Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

KPK Kunjungi Agam, Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jalan ke Taruyan Masih Masalah, Diharap Pemerintah Segera Tuntaskan

Jalan ke Taruyan Masih Masalah, Diharap Pemerintah Segera Tuntaskan

April 2, 2023
Penjual Pabukoan Ramai di Pasan, Wabup Sabar. AS Turut Cari Pabukoan

Penjual Pabukoan Ramai di Pasan, Wabup Sabar. AS Turut Cari Pabukoan

April 2, 2023
Hari ke-2 TSR Tim I Pd. Pariaman Pimpinan Bupati ke Ulakan Tapakis

Hari ke-2 TSR Tim I Pd. Pariaman Pimpinan Bupati ke Ulakan Tapakis

April 2, 2023
Tim I TSR Dipimpin Bupati Pasaman, Safari ke Masjid Tambangan Petok

Tim I TSR Dipimpin Bupati Pasaman, Safari ke Masjid Tambangan Petok

April 2, 2023
Pengurus RAPI Agam Gelar Silaturrahmi Bersama Anggota Dibulan Suci

Pengurus RAPI Agam Gelar Silaturrahmi Bersama Anggota Dibulan Suci

April 2, 2023
Kilang Minyak Pertamina KPI RU II Dumai Riau Meledak dan Terbakar

Kilang Minyak Pertamina KPI RU II Dumai Riau Meledak dan Terbakar

April 2, 2023
Wako Bukittinggi Serahkan Bantuan Atensi Bagi 181 Penyandang Disabilitas

Wako Bukittinggi Serahkan Bantuan Atensi Bagi 181 Penyandang Disabilitas

April 2, 2023
Kepemimpinan Suhatri Bur-Rahamang Dipuji Menteri Salahudin Sandiaga Uno

Kepemimpinan Suhatri Bur-Rahamang Dipuji Menteri Salahudin Sandiaga Uno

April 1, 2023
Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

April 1, 2023
Manparekraf Resmikan Desa Wisata Nyarai, dan Layak Menang ADWI 2023

Manparekraf Resmikan Desa Wisata Nyarai, dan Layak Menang ADWI 2023

April 1, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Tim X Safari Ramadhan Kota Bukittinggi Kunjungi Masjid Baitul Jalal

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Masjid Besar Baitul Jalal Bukittinggi Ramai, Tempat Parkir Kesulitan

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Tanah Longsor Menimpa Batu Gajah, Lubuak Gadang, Palembayan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In