LUBUK BASUNG, Marapi Post-Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, S.H, Kamis (2/9/2021) tampil sebagai nara sumber webinar Program Sarjana Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammad Nasir Bukittinggi.
Dijelaskan wabup dalam paparannya, Kabupaten Agam memiliki sejumlah strategi dan kebijakan pengendalian Covid-19, baik medis maupun non medis. Sejumlah strategi dan kebijakan tersebut dinilai mampu menekan laju penularan wabah yang disebabkan virus Corona itu.
Dipaparkan wabup, strategi penanganan Covid-19 di Kabupaten Agam dibagi atas dua kategori, yakni medis dan non medis. Kategori medis antara lain sosialisasi penerapan 5M, penyediaan tempat rawatan dan isolasi, vaksinasi bagi masyarakat dan ASN, dan pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T).
Juga diuraikan wabup yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 itu, kapasitas tempat rawatan di RSUD Lubuk Basung terdapat 70 tempat tidur, Gedung BLK dengan kapasitas 24 tempat tidur.
Sejak Januari 2021 di Kabupaten Agam telah digencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis dan pelayan publik dan ASN. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan herd imunity masyarakat, terang wabup.
Penularan Covid-19, terang wabup, cukup masif, terjadi pada Juli 2021. Diakuinya, kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan setempat kewalahan. Mengatasi persoalan tersebut, pihaknya membuat kebijakan menambah tenaga medis yang notabene sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.
Strategi dan kebijakan di sektor non medis kata Irwan Fikri, SH, telah menjalin koordinasi dengan para ulama. Ulama digandeng turut serta menyampaikan informasi Covid-19 kepada jamaah.
Didang ekonomi, Agam menggerakan UMKM agar tetap tumbuh di masa pandemi, seperti memproduksi alat pelindung diri. Kemudian di bidang pariwisata, pihaknya bekerjasama dengan pengelola dan masyarakat agar membatasi kunjungan wisata.
Kabupaten Agam juga gencar menjalin koordinasi penerapan prokes di segala lapisan masyarakat, seperti mengaktifkan posko satgas dan tempat isolasi mandiri terpusat hingga tingkat nagari.
Selain itu, melalui Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten Agam juga gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi kewaspadaan penyebaran Covid-19 juga diterbitkan.
Kebijakan lain, adalah instruksi bupati, surat edaran bupati, surat edaran bersama forkopimda, juga diterbitkan. Itu diembat hanya semata-mata dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, ujarnya.
Diketahui, selain Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH, turut hadir sebagai pemateri Spesialis Paru RSAM Bukittinggi sekaligus Owner RM Medina Bukittinggi, dr. Deddy Herman dan Pembina Yarsi Sumbar, dr. Zulkarnain Agus.(lk)