MENTAWAI, Marapioost-Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai pimpin Rapat Umum Luar Biasa Perumda Kemakmuran Mentawai di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Mentawai Kamis (5/8/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Plt. Kepala Bappeda, Kabag Perekonomian, dan Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai beserta jajaran.
Rapat Umum Luar Biasa ini diadakan berkaitan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Anggota Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 64 Ayat 1 “anggota direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya”.
Dalam penyampaiannya, Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai menjelaskan kondisi Perusahaan dari awal berdiri hingga saat ini sebelum habis masa jabatan.
Selain itu disampaikan juga segala hambatan, rintangan, dan tantangan yang dihadapi selama beroperasi. Tak lupa juga untuk meminta petunjuk dan arahan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk Perumda Kemakmuran Mentawai kedepan agar tetap eksis, pungkasnya.(Permai Sapalakkai)