LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dalam Rangka Pengurangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (2/8/2021) Tim Gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Agam gelar operasi Yustisi di Kecamatan Sungai Pua, bagi pelanggar langsung sidang di tempat, secara virtual.
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa.
Bagi yang melanggar dikenakan sanksi administrasi denda, sanksi pidana kurungan dan dilakukan sidang dan, sanksi sosial. Operasi Yustisi digelar depan Kantor Nagari Sungai Pua dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Hasil operasi, terjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker sebanyak 24 orang, 17 orang sanksi sosial, 7 0rang sanksi administrasi. Kegiatan ini dibawah Koordinator Ismar Budi Septa, S.Sos. Unsur yang terlibat, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kecamatan dan
Nagari.(lk)