TANJUNG RAYA, Marapi Post-Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam tak henti-hentinya melaksanakan pengawasan agar warga tetap mematuhi prokes, terutama keluar dari rumah. Penegakan prokes itu bertujuan uapaya penyebaran virus corona.
Rabu (14/7/2021) Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jorong Pasa Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, puluhan warga terjaring tidak menutup mulut dan hidung dengan masker lalu-lalang di jalan raya.
Sangat disayangkan masih tak sadar warga dengan kondisi mencekam saat ini. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal yang ikut turun dalam operasi tersebut menjelaskan, kegiatan operasi yustisi di Kotokaciak dipusat di depan gedung sekolah MAN 4 Agam, 56 pelanggar prokes terjaring dalam operasi tersebut.
“Mereka kami dapati melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar langsung dijatuhi sanksi sosial membersihkan lingkungan, dan sanksi administrasi membayar denda. Mereka juga diharuskan mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan”, terang Syafrizal.
Data yang melanggar juga langsung diinput ke aplikasi khusus pelanggar prokes. Dari 56 pelanggar, 37 diantaranya dikenakan sanksi sosial, dan sisanya membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, jelas Syafrizal.
Tujuan operasi, terang Syafrizal, hanyalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, demi keselamatan bersama. Menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam yang saat ini menurut data meningkat. Operasi ini melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan. Penjatuhan sanksi memberikan efek jera bagi yang melanggar.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Hanifzar, SH, MH yang turut turun ke lokasi operasi berharap masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan. “Mari patuhi Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bersama mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Agam”, jelas Hanifzar, SH, MH.
Bagi masyarakat yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19 akan dijatuhkan sanksi lebih berat lagi, sesuai hasil persidangan hakim. Persidangan dilakukan langsung di lokasi yustisi bagi yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19. Operasi Rabu (15/7/2021) belum ada pelanggar proses persidangan ditempat, ujarnya.(lk)