LUBUK BASUNG, Marapi Post-Calon jamaah haji Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dapat ujian kesabaran, atas kendak yang mahakuasa batal berangkat ke tanah Suci Mekah Al Mukaramah. Jumlahnya 430 calon jemaah. Batal berangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tanggal 3 Juni 2021.
Kepala Kemenag Agam, melalui Pejabat Fungsional Umum Penyelenggara Haji dan Umrah (PFU PHU), Ria Satya Meilinda, Selasa (8/6/2021) membenarkan calon jamaah haji asal Kabupaten Agam batal berangkat tahun 2021 ini.
Tertindanya keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021 ini, berarti sudah dua periode jamaah calon haji Kabupaten Agam ditunda keberangkatan, sebelumnya tahun 2020 gagal berangkat, sekarang tahun 2021.
Pembatalan pemberangkatan 430 calon jemaah haji ini adalah bagi yang mendaftar November-Desember 2011, tercatat dalam di Kementerian Agama RI Nomor 660 tahun 2021. Belum diketahui kapan dapat diberangkatkan. Jelas Ria Satya Melinda, tergantung keputusan ini dicabut.
Sesungguhnya calon jamaah hiji Kabupaten Agam sudah sangat siap berangkat, semua persyaratan sudah dipenuhi, jelas Ria, panggilan akrab terhadap Ria Satya Melinda. Sebenarnya calon jamaah haji Kabupaten Agam siap diberankatkan 396 calon jamaah atau 92 persen.
Alasan Menteri Agama menunda, atas dasar faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji terhadap pandemi Covid-19, mengunagulana hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, terang Ria.(lk)