LUBUK BASUNG, MP-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada sidang paripurna Kamis, 20 Mei 2021, sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilahirkan jadi perda, setelah mendengar pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Agam di Aula Utama DPRD Agam, Jalan Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Satu persatu 7 fraksi membacakan pendapat akhirnya, oada rapat dipimpin Ketua DPRD Dr.Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, S.H, Sekdakab Agam Martias Wanto, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD dan kepala OPD, baik langsung maupun jarak jauh.
Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Tujuh Fraksi DPRD Agam telah membacakan pendapat akhir, semua fraksi menyetujui; Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya, meski ada beberapa catatan.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dalam pidatonya, setelah perda tersebut diundangkan, perlu diambil langkah-langkah yang jitu, sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Juga diingatkan, setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area, atau kawasan tanpa asap rokok agar menginformasikan kepada pengunjung, bahwa dikawasan itu tidak boleh merokok, atau menjual rokok. Petugas juga diharapkan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kepastian perda ini berjalan efektif guna menyelamatkan masyarakat, terang Wabup Irwan Fikri.(lk)