• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

37 Warga Pasar Padang Lua Terjaring Operasi Yustisi Penegakkan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020

Marapipost by Marapipost
Mei 3, 2021
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan, Sumatera Barat
398 16
0
37 Warga Pasar Padang Lua Terjaring Operasi Yustisi Penegakkan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020

Ibu ini bangga menjalankan sanksi pelanggaran Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB. Buktinya, menjalankan hukuman memakai baju kuning di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sambil menyapu membersihkan pasai, ibu ini tetap ketawa dihadapan petugas.

570
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

BANUHAMPU, MP-Operasi yustisi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelanggar dilancarkan tim terpadu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (2/5/2021) di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, menjaring 37 warga pasar melanggar protokol kesehatan.

Warga pasar ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 blusukan masuk pasar berkeliling menjalankan tugasnya mencekal para pelanggar prokes dalam bentuk operasi yustisi di Pasar Padang Lua. Operasi itu dilancarkan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB pencegahan dan pengendalian Covid-19.

  • Petugas mencatat bagi pelanggar prokes di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu.

Bagi yang melanggar dijatuhikan hukuman sesuai kriteria prekwensi pelanggaran yang telah dilakukan. “Iya!, tim menjatuhkan sanksi sesuai frekwensi pelanggaran yang dilakukan warga”, ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.

Pelanggar prokes itu diinput ke aplikasi Sipelada, pendataan itu berlaku diseluruh daerah. Jika ia melanggar prokes lagi di daerah lain akan diketahui, sanksi kedua yang akan dijatuhkan semakin berat. Kali ini sanksi yang diberikan baru sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan, warna kuning miri warnanya dengan rompi tangkapan dugaan koruptor.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, sudah diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, sanksinya bisa berujung masuk kurungan. Perda ini diberlakukan tidak hanya untuk masyarakat, tetapi berlaku bagi seluruh semua yang melanggar, sekalipun aparatur.

Karena itu Ali Akbar menghimbau, seluruh elemen masyarakat tegakkan disiplin prokes, bukan tersebab ada operasi tapi, tapi disiplin untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Unsur yang terlibat dalam operasi yustisi ini, BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan nagari, jelas Ali Akbar.(lk)

Previous Post

Lebaran Akan Tiba, BKMT Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam, Santuni 140 Anak Yatim

Next Post

Toko Bangunan Afif di Simpang Tembok Terbakar, Kerugian Mencapai Rp4 Milyar

Next Post
Toko Bangunan Afif di Simpang Tembok Terbakar, Kerugian Mencapai Rp4 Milyar

Toko Bangunan Afif di Simpang Tembok Terbakar, Kerugian Mencapai Rp4 Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

September 22, 2023
Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

September 22, 2023
TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

September 21, 2023
Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

September 21, 2023
Di Desa Patumbak II, Patumbak, Deli Serdang, Ponpes Gelar Lomba Pramuka

Di Desa Patumbak II, Patumbak, Deli Serdang, Ponpes Gelar Lomba Pramuka

September 21, 2023
Mobil Box Indomaret Hantam Betor, Nenek Dirawat di RSUD Adam Malik

Mobil Box Indomaret Hantam Betor, Nenek Dirawat di RSUD Adam Malik

September 21, 2023
Bupati Terima Penghargaan, Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Pasaman

Bupati Terima Penghargaan, Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Pasaman

September 20, 2023
Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pencuri Motor Ditangkap

Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pencuri Motor Ditangkap

September 20, 2023
Komisi IV DPRD Medan ke Yuu at Contemo, Ade, Perusahaan Patuh

Komisi IV DPRD Medan ke Yuu at Contemo, Ade, Perusahaan Patuh

September 20, 2023
Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

September 20, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • KPU Agam Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024, Sebaran Pada 16 Kecamatan

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • PDM, PDA Bukittinggi Dikukuhkan, Gubernur Ajak Sinergi Bangun Daerah

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Ponpes Nurul Iman Pisang Rebus, Gelar Lomba Antar Sumbar, Riau, dan Jambi

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Setelah Melalui Proses, DPRD Setujui RAPBDP Agam Tahun 2022 Jadi APBDP

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In