BANUHAMPU, MP-Operasi yustisi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) bagi pelanggar dilancarkan tim terpadu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (2/5/2021) di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, menjaring 37 warga pasar melanggar protokol kesehatan.
Warga pasar ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 blusukan masuk pasar berkeliling menjalankan tugasnya mencekal para pelanggar prokes dalam bentuk operasi yustisi di Pasar Padang Lua. Operasi itu dilancarkan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bagi yang melanggar dijatuhikan hukuman sesuai kriteria prekwensi pelanggaran yang telah dilakukan. “Iya!, tim menjatuhkan sanksi sesuai frekwensi pelanggaran yang dilakukan warga”, ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.
Pelanggar prokes itu diinput ke aplikasi Sipelada, pendataan itu berlaku diseluruh daerah. Jika ia melanggar prokes lagi di daerah lain akan diketahui, sanksi kedua yang akan dijatuhkan semakin berat. Kali ini sanksi yang diberikan baru sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan, warna kuning miri warnanya dengan rompi tangkapan dugaan koruptor.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, sudah diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, sanksinya bisa berujung masuk kurungan. Perda ini diberlakukan tidak hanya untuk masyarakat, tetapi berlaku bagi seluruh semua yang melanggar, sekalipun aparatur.
Karena itu Ali Akbar menghimbau, seluruh elemen masyarakat tegakkan disiplin prokes, bukan tersebab ada operasi tapi, tapi disiplin untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Unsur yang terlibat dalam operasi yustisi ini, BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan nagari, jelas Ali Akbar.(lk)