LUBUK BASUNG, MP-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat minta keterangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Agam, guna untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah sawit plasma KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Plt Kepala Dinas Peindagkop Kabupaten Agam Aguska menjawab pertanyaan diruang kerjanya dikantor Perindagkop, Komplek Gedung Olah Raga (GOR) Rang Agam di Padang Baru Lubuk Basung, Jumat (30/4/2021) menjelaskan, Polda Sumatera Barat mengirimkan surat permintaan keterangan dari staf Perindagkop yang mengetahui terhadap seluk beluk perkoperasian.
Permintaan keterangan itu berdasarkan UU Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Laporan Polisi Nomor LP/70/II/2021/SPKT Sbr, tanggal 19 Februari atas nama pelapor Satridawati.
Dinas Perindagkop Kabupaten Agam, mengutus ke Polda Provinsi Sumatera Barat di Padang sesuai dengan permintaan pihak lembaga penegak hukum tersebut, dan memberi penjelasan atau keterangan sesuai dengan kewenangan lembaga dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Ketua KUD Tiku V Jorong Abdul Muis Dt. Bandaharo, Jumat (30/4/2021) menjelaskan di Komplek Kantor KUD Tiku V Jorong, menjelaskan, permasalahan itu dibantah, permasalahan tidak dibayarkan hasil plasma tersebut, adalah tidak benar, dan tidak dapat dibuktikan, karena itu persoalan itu sudah selesai.
Tapi yang jelas saat ini Direktorat reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Sumatera Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengelapan uang hasil penjualan buah sawit yang dilaporkan Satridawati.(lk)