LUBUK BASUNG, MP-Belasan warga anggota plasma KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutriara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021) datangi DPRD Kabupaten Agam minta perlindungan, sebab semenjak beberapa tahun hasil penjualan TBS sawit tidak pernah diberikan kepada mereka. Tidak hanya belasan itu yang tidak dibayarkan, tapi banyak yang lainnya.
Belasan anggota plasma sawit KUD Tiku V Jorong datang minta perlindungan ke wakil rakyat itu, di teriam Ketua Komisi II DPRD Kbupaten Agam, Rizki Abdillah Fadhal, sekretaris komisi II Ridwa Suhaili, dan anggota komisi II Asrizal. Gelar pertemuan di Aula II DPRD Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Uneg-uneg yang disampaikan belasan anggota plasma KUD Tiku V Jorong itu, tidak pernah diberikan Anggarana dasar dan Anggaran Rumah Tangga, padahal itu adalah hak anggota KUD Tiku V Jorong. Tidak adanya transparansi pembukuan dan pembagian hasil panen TBS plasma dengan anggota plasma.
Bagi anggota plasma yang tidak mau menjual ternak sapi atau kerbau nya, tidak dibayarkan hasil plasmanya, sementara beternak itu merupakan hasil tambahan keluarga. Lebih pedih lagi, dipaksa menyerahkan lahan milik pribadi untuk diserahkan kepada KUD Tiku V Jorong, bila tidak diserahkan, hak plasma diberikan.
Beberapa diantara anggota plasma KUD Tiku V Jorong, duduk istirahat menunggu khabar diharapkan baik
Tidak pernah diundang pada rapat anggota tahunan, dan tidak pernah pula diberi tahu hasil keputusan RAT tersebut. Memberhentikan sebagai anggota plasma KUD tanpa lasan yang jelas, dan hanya terlambat membayar iyuran wajib, sementara hak yang tidak dibayarkan lebih besar jumlah dari iyuran wajib anggota.
Semenjak berdirinya KUD Tiku V Jorong tahun 1990, hingga saat ini sudah berusia 31 tahun lebih, ketuanya hanya terus Abdul Muis Dt. Bandaharo, Sekretaris kemenakannya yang juga menantunya, dan pengurus lainnya adalah keluarga atau kelompok Abdul Muis Dt. Bandaharo, seolah-olah koperasi milik pribadi dan keluarganya. Tidak mau memberikan sertifikat/buku tanah yang merupkan hak milik mereka.
Ketua Komisi II Rizki Abdillah Fadhal, didampingi Sekretaris komisi II Ridwan Suhaili, dan anggota Asrizal, permasalahan ini diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Agam akan diagendakan untuk dibahas dalam sidang DPRD Agam, jelas Rizki Abdillah Fadhal.(lk)