LUBUK BASUNG, MP-Tim Covid Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gabungan terus lancarkan razia pengawasan, 13 orang Kamis (29/4/2021 terjaring melanggar protokol kesehatan, di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, operasi yustisi di kawasan Pasar Inpres Padang Baru dan Bundaran Simpang III Lubuk Basung.
Yang terjaring direndus ke Mako Polres Agam guna untuk dilakukan pendataan dan pembinaan khusus, agar tidak lagi meremehkan terhadap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, M Arnis mengatakan, operasi kali ini tindak lanjut operasi yang digelar malam kemaren, dalam memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar itu rupanya para pedagang yang berjualan di Pasar Padang Baru. Tindakan diberikan baru pendataan dan datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada. Jika mereka kedapatan kembali melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan denda sesuai yang diatur Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tapi lumayan, kertika dilakukan operasi, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah mencapai 85-90 persen. Sudah mulai disiplin terhadap prokes. Diyakini, mulai gerahnya warga memamtuhi prokes, pengaruh operasi telah dilakukan, menjaring puluhan pelanggar.
Tim akan terus gelar operasi yustisi yang sudah dijadwalkan siang dan malam, operasi ini dilancarkan dengan alasan, karena penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini mengalami peningkatan, sebut M. Arnis.(lk)