MENTAWAI, Marapipost.Com-Pemda Kabupaten Kepulau Mentawai ikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sumatera Barat,secara virtual Selasa (13/4/2021) diruang rapat Bupati Kepulauan Mentawai.
Rakor ini digelar sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 060-525-2020 tgl 28 September 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virous Desease 2019 (covid-19) Provinsi Sumatera Barat.
“Rapat dilaksanakan secara Virtual itu dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Barat dan di hadiri Forkopimda Sumatera Barat. Acara itu diikuti di ruang rapat Bupati Kepulauan Mentawai, diikuti Bupati, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kapolres, Sekda, Danlanal, Pasi Ops Kodim,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD di wakilkan sekretaris, Direktur Rsud , Kabid P2P Mentawai, Kabid Ops.
Hasil rapat secara virtual tersebut, Kepala Dinas Sumatera Barat menjelaskan bahwa pelaksanaan Vaksin sudah pada tahap ke II, pelayan publik dan tenaga kesehatan. Pelaksanaan vaksin selanjutnya adalah kepada lansia dan yang sudah di vaksin 6.400 orang di Sumbar.
Perda nomor 6 thun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, dipaparkan Kepala Satpol PP, sudah dilakukan penindakan semenjak 6 Januari 2020 sampai 10 april 202. Hasil penindakan 90 orang sanksi dalam bentuk denda, 3.088 orang sanksi sosial membersihkan tempat sarana umum mengenakan jaket yang telah disediakan, teguran dan denda Rp500 terhadap 419 tempat usaha.
Diwakili Kabid, Kepala Dinas Perhubungan Prpvinsi Sumatera Barat, memaparkan soal arus mudik; kebijakan larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 dengan ktentuan masyarakat tidak dilarang mlakukan cuti bersama tapi dilarang untuk keluar daerah, pengecualian terhadap kepentingan dinas, angkutan 9 bahan pokok khususnya.(Permai Sapalakkai)