LUBUK BASUNG, Marapi Post-Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, Kamis (18/3/2021) tangkap dugaan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dutangkap sekiitar pukul 02.30 wib, di Jalan Raya depan Kantor Polsek Lubuk Basung di Balai Satu Manggopoh.
Kapolres Aagam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H kepada wartawan Kamis (18/3/2021) mengakui, tim menangkap dua pelaku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik-14/III/ 2021/Satrenarkoba, tanggal 15 Maret 2021. Yang diringkus itu Ag (20), dan ET (22). Tim operasional menangkap dan mengamankan barang bukti satu bungkus paket, diduga shabu dibungkus dengan plastik warna bening srberat 0,4 gram.
Barang bukti juga, kertas timah rokok warna silver, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Supra X 125 R warna hitam tanpa plat nomor polisi. Saksi-saksi di TKP, Bambang Irawan (55), dan Rio Atriadi (38).
Kronologii kejadian, Kamis itu (18/3/2021) sekitar pukul 02.30 wib, di jalan raya depan Kantor Polsek Lubuk Basung di Balai Satu Manggopoh, Kecamat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tim opsnal menangkap dua insan, diduga ia pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Ag mengendarai sepeda motor datang dari arah Lubuk Basung, dibelakangnya berbonceng ET. HENDRA bergoncengan menuju Simpang Gudang, ketika ia sampai di depan Kantor Polsek Lubuk Basung speda motor di stop Tim Opsnal.
Pada saat distop tim opsnal, ada dari anggota tim melihat Ag membuang gulungan timah rokok, dan tim opsnal langsung menangkap (mengamanakan) Ag dan ET, dan tim menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penangkapan.
Keduanya digeledah dan penyitaan barang bukti setelah saksi-saksi tiba ditempat kejadian. Dijelaskan tim opsnal, saksi-saksi diminta khadirannya untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian diduga sebgai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(LUKMAN)