LUBUK BASUNG, marapi Post-Dalam rangka pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda Cagar Budaya. Komisi IV DPRD Kabupaten Agam Rabu (3/2/2021) kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.
Bersama rombongan juga hadir Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr. Novi Irwan dan Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran. Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Yopi Eka Anroni, ME.
Yopi Eka Anroni mengawali pertemuan dengan memperkenalkan Anggota Komisi IV yang turut hadir diantaranya; Bulqaini, S.Fil, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Salman Linover, Syaharuddin, Gema Saputra, ST, Ais Bakri, Edwar Dt. Maanjuang Basa, AR. Yutinof, S.Pd, Sekwan Indra, MAP, Kabag anggaran Arnel, M.Pd dan dari sekretariat DPRD, Agustiar, Srinelfia dan Agung.
Kehadiran anggota DPRD Agam diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kota Padang, Drs. Alfian beserta Kabid dan Kasi yang membidangi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing dan informasi terkait Pengawasan DPRD terhadap Perda dan Ranperda Cagar Budaya .
Kedatangan Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Agam ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Padang untuk sharing pendapat terhadap Perda Cagar Budaya Kota Padang.
Kota Padang telah menyusun Perda Cagar Budaya pada tahun 2019, bagi Kabupaten Agam, Perda Kota Kota Padang akan jadi referensi dan masukan bagi Komisi IV dalam rangka menyusun Ranperda Cagar Budaya di Kabupaten Agam, kats Yopi.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan menjelaskan, sebagai generasi penerus perlu melindungi Cagar Budaya yang ada di daerah Kita. Karena itu perlu di dilahirkan Perda (Peraturan Daerah) yang dapat mengatur tentang Cagar Budaya.
Novi Irwan juga minta penjelasan terhadap pengalaman terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya itu sendiri dalam bentuk bangunan, benda maupun situs. Di Kabupaten Agam memiliki banyak Cagar Budaya yang belum terkelola dengan baik Pemerintah Daerah. Karena itu sangat diperlukan masukan yang diperlukan dalam menyusun ranperda cagar budaya ini, jelasnya Novi Irwan.
Pejelasan Alfian, Pemko Padang sudah memiliki Perda tentang Cagar Budaya Kota Padang Nomor 11 Tahun 2019 . Perda Cagar Budaya itu jadi dasar bagi Kabupaten dalam pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya. Karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Alfian menjawab, dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang cagar budaya telah dijelaskan bahwa benda, bangunan atau struktur dapat di usulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya jika memenuhi kriteria diantaranya; berusia 50 tahun lebih dan mempunyai nilai sejarah. Untuk kepemilikan cagar budaya milik pribadi, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewajiban dalam pelestarian dan pemeliharaannya.
Tetapi apabila sebaliknya , Cagar Budaya Pribadi tidak melakukan pemeliharaan dan pelestariaan maka pemerintah berhak mengambil alih cagar budaya tersebut. Untuk manfaat setelah maupun sebelum adanya Perda tentang Cagar budaya ini, orang tidak dapat seenaknya merobah sruktur cagar budaya tersebut tetapi boleh merenovasi tapi seizin Pemerintah Daerah, karena Struktur bangunan sendiri mempunyai nilai tersendiri.(LUKMAN)