• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Denny Siregar Apresiasi SKB 3 menteri: Gugur Sudah Perda-perda Syariat yang Berlaku di Sekolah-sekolah Negri

Marapipost by Marapipost
Februari 4, 2021
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Pendidikan, Politik, Uncategorized
405 26
0
Denny Siregar Apresiasi SKB 3 menteri: Gugur Sudah Perda-perda Syariat yang Berlaku di Sekolah-sekolah Negri

Deni Siregar tengah minum teh panas.

593
SHARES
2.7k
VIEWS
BagikanBagikan

Marapi Post. Com, meneruskan berita BENTENGSUMBAR.COM – Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengapresiasi keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

“Keren, mas @nadiemmakarim, Gus @Ansor_Satu dan pak Tito Karnavian..,” ungkap Denny Siregar, dikutip BentengSumbar.com di akun twitternya @Dennysiregar7, Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Denny Siregar, negeri ini selangkah lebih maju dalam hal toleransi. Pasalnya, dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, maka gugur sudah peraturan daerah (Perda) syariat yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah negeri. “Negeri ini selangkah lebih maju dalam hal toleransi. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, gugur sudah perda-perda syariat yg berlaku di sekolah2 negeri,” kata Denny Siregar.E

Enam Keputusan

Diberitakan, ada 6 keputusan dalam SKB 3 menteri ini. Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari detikcom.

Kedua, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau.

 b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tutur dia.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 
Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” papar Nadiem.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” lanjutnya.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. 

Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Nadiem.”Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi,” sambungnya.

Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.(*)

Previous Post

Komisi III DPRD Agam Kunker ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat

Next Post

Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Next Post
Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Peluncuran TV C “Tambuah Ciek” 

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Peluncuran TV C “Tambuah Ciek” 

April 1, 2023
Pj. Bupati Mentawai Kunjungi Dinas Pangan Sumbar, Bincang Pasar Murah

Pj. Bupati Mentawai Kunjungi Dinas Pangan Sumbar, Bincang Pasar Murah

April 1, 2023
Kamenag Kota Bukittinggi Lantik 2 Pejabat ASN  Pada Jabatan Baru

Kamenag Kota Bukittinggi Lantik 2 Pejabat ASN  Pada Jabatan Baru

April 1, 2023
Rekomendasi Mushalla jadi Masjid, FKUB Bukittinggi Kunjungi Istiqamah

Rekomendasi Mushalla jadi Masjid, FKUB Bukittinggi Kunjungi Istiqamah

April 1, 2023
Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Yakin Panti Selatan, Bupati Disambut Meriah

Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Yakin Panti Selatan, Bupati Disambut Meriah

April 1, 2023
Jalan Menuju Jorong Taruyan, Tigo Balai, Matur, Tertutup Material Longsor

Jalan Menuju Jorong Taruyan, Tigo Balai, Matur, Tertutup Material Longsor

Maret 31, 2023
Pemda Bukittinggi dan BPRS Jam Gadang Pacu Kesejahteraan Masyarakat

Pemda Bukittinggi dan BPRS Jam Gadang Pacu Kesejahteraan Masyarakat

Maret 31, 2023
Pemda Kota Bukittinggi Tetapkan Lebih Awal Harga Beras Zakat Fitrah

Pemda Kota Bukittinggi Tetapkan Lebih Awal Harga Beras Zakat Fitrah

Maret 31, 2023
Bappeda Mentawai Gelar Rakor Inovasi Pembangunan Daerah

Bappeda Mentawai Gelar Rakor Inovasi Pembangunan Daerah

Maret 31, 2023
Lurah Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi dan Mitra Dirikan Tanggap Bencana

Lurah Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi dan Mitra Dirikan Tanggap Bencana

Maret 31, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Tim X Safari Ramadhan Kota Bukittinggi Kunjungi Masjid Baitul Jalal

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Longsor Sungai Landia Telan Korban, 2 Meninggal Dunia Ditimbun Material 

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Agam dan Kapolresta Bukittinggi ke Rumah Duka Tanah Longsor Sungai Landia

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • SMP Negeri 3 Kinali Selenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan 1444 H

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In