• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Denny Siregar Apresiasi SKB 3 menteri: Gugur Sudah Perda-perda Syariat yang Berlaku di Sekolah-sekolah Negri

Marapipost by Marapipost
Februari 4, 2021
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Pendidikan, Politik, Uncategorized
406 26
0
Denny Siregar Apresiasi SKB 3 menteri: Gugur Sudah Perda-perda Syariat yang Berlaku di Sekolah-sekolah Negri

Deni Siregar tengah minum teh panas.

593
SHARES
2.7k
VIEWS
BagikanBagikan

Marapi Post. Com, meneruskan berita BENTENGSUMBAR.COM – Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengapresiasi keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

“Keren, mas @nadiemmakarim, Gus @Ansor_Satu dan pak Tito Karnavian..,” ungkap Denny Siregar, dikutip BentengSumbar.com di akun twitternya @Dennysiregar7, Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut Denny Siregar, negeri ini selangkah lebih maju dalam hal toleransi. Pasalnya, dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut, maka gugur sudah peraturan daerah (Perda) syariat yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah negeri. “Negeri ini selangkah lebih maju dalam hal toleransi. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, gugur sudah perda-perda syariat yg berlaku di sekolah2 negeri,” kata Denny Siregar.E

Enam Keputusan

Diberitakan, ada 6 keputusan dalam SKB 3 menteri ini. Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
“Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip dari detikcom.

Kedua, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau.

 b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri,” tutur dia.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 
Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” papar Nadiem.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” lanjutnya.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. 

Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Nadiem.”Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi,” sambungnya.

Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.(*)

Previous Post

Komisi III DPRD Agam Kunker ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat

Next Post

Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Next Post
Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Industri Rumah Tangga di Kota Lubuk Basung Mulai Berkembang, Industri Lusya Agustin Hasilkan Berbagai Modis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Damkar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di SMA Negeri 2 Bukittinggi

Damkar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di SMA Negeri 2 Bukittinggi

September 28, 2023
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan  Forkopimda  Pantau Pilwana Serentak

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan  Forkopimda  Pantau Pilwana Serentak

September 27, 2023
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

September 27, 2023
Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital Lebih Holistis

Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital Lebih Holistis

September 27, 2023
Presiden Joko Widodo Luncurkan Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa

Presiden Joko Widodo Luncurkan Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa

September 27, 2023
Kehadiran Bupati Pasaman Benny Utama,  Disambut Gemuruh Para Kader

Kehadiran Bupati Pasaman Benny Utama,  Disambut Gemuruh Para Kader

September 27, 2023
Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani, Presiden Apresiasi Program Dai Masuk Desa

Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani, Presiden Apresiasi Program Dai Masuk Desa

September 27, 2023
Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

September 27, 2023
SDN 15 Sei. Taleh, Baringin Palembayan Agam Ikuti Pelatihan Siaga Bencana

SDN 15 Sei. Taleh, Baringin Palembayan Agam Ikuti Pelatihan Siaga Bencana

September 27, 2023
Tak Bergeser, Satgas Yonif 122/TS Gelar Patroli MM 41 ke  Perbatasan RI-PNG

Tak Bergeser, Satgas Yonif 122/TS Gelar Patroli MM 41 ke  Perbatasan RI-PNG

September 27, 2023
  • Kehadiran Bupati Pasaman Benny Utama,  Disambut Gemuruh Para Kader

    Kehadiran Bupati Pasaman Benny Utama,  Disambut Gemuruh Para Kader

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • SDN 15 Sei. Taleh, Baringin Palembayan Agam Ikuti Pelatihan Siaga Bencana

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Buka Kongres XXV PWI, Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Tak Bergeser, Satgas Yonif 122/TS Gelar Patroli MM 41 ke  Perbatasan RI-PNG

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani, Presiden Apresiasi Program Dai Masuk Desa

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Bupati Tanah Datar Eka Putra dan  Forkopimda  Pantau Pilwana Serentak

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Presiden Joko Widodo Luncurkan Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital Lebih Holistis

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In