LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam sudah menetapkan 47 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan dibahas sepanjang tahun 2021.
Rencana itu sudah disahkan dalam rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2021. Paripurna Jumat (13/11/2020) dipimpin langsung Ketua DPRD Novi Irwan. Bersama Novi Irwan juga duduk Sekda Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, M.M.
Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam ini dipimpin ketua Zulhendrif Bandaro Labiah. Ia menyebutkan 47 ranperda yang masuk ke Propemperda tahun 2021 yang akan diselesaikan.
Bapemperda DPRD Agam bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sudah melakukan pengkajian, dan jumat kemaren itu ditetapkan 47 usulan ranperda itu yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2021, 18 diantaranya ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Agam tahun 2020, termasuk 13 ranperda lanjutan inisiatif pemerintah daerah tahun 2020.
Tujuh ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2021, 6 ranperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2021, dan 3 ranperda wajib tahunan. Propemperda tahun 2020. Masih banyak ranperda yang diusulkan belum ada pembahasannya, alasannya kekurangan kelengkapan bahan draf naskah akademis dan draf ranperda.
Kondisi pandemi Covid-19 jadi alasan membatasi ruang gerak pembahasan. Dalam tahun 2021, katanya, komisi-komisi dan pemerintah daerah akan lebih selektif lagi dan memanfaatkan waktu seefektif mungkin, katanya lagi.
Usulan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Agam tahun 2021, diantaranya, ranperda Ketahanan Pangan, ranperda Pemberdayaan Petani, ranperda perumahan dan kawasan permukiman, ranperda Pemeliharaan Infrakstruktur, ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan ranperda Aktualisasi Data Terpadu Berbasis Digital.
Usulan ranperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tahun 202, adalah ranperda Pembentukan Nagari, Ranperda RPJMD tahun 2021-2025, ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), ranperda Perpustakaan dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ranperda wajib tahunan, diantaranya; ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, ranperda Perubahan APBD tahun 2021 dan Ranperda APBD tahun 2022. Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto menjelaskan, penetapan propemperda tahun 2021, katanya sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam menaati perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Sekda berharap, perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Agam mempedomani propemperda sebagai menentukan prioritas penyusuan Ranperda tahun 2021. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, mesti fokuskan menghadapi penyusunan ranperda. Propemperda ini sebagai pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah, terang sekda.(LUKMAN)