LUBUK BASUNG, Marapi Post-Perselisihan tapal batas antara dua nagari dua nagari dua kecamatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, perlu ditubntaskan, tidak ingin sengketa berlarut-larut hingga turun-temurun. Dua nagari itu adalah Sitalang dan Salareh Aia, dua kecamatan itu adalah Kecamatan Ampek Nagari dan Kecamatan Palembayan.
Perlu dipahami, yang jadi tuntutan rakyat Sitalang yang ditengarai Ketua Bamus Ninik-mamak Sitalang itu sebanarnya apa, batas ulayat ataukah batas administrasi pemerintahan, inilah yang perlu ada ketegasan dari pihak tokoh Nagari Sitalang.

Wali Nagari Salareh Aia, Iron Marya Edi yang dihubungi Marapi Post, Kamis malam (21/10/2020) menjelaskan terhadap batas antara Nagari Salareh Aia, dengan Nagari Sitalang, Bamus dan ninik-mamak Nagari Sitalang adalah tanah ulayat, bukan batas administrasi pemerintahan.
Kalau soal batas ulayat (Adat), dijelaskan Wali Nagari Salareh Aia Iron Marya Edi, penyelesaiannya adalah antara tokoh adat dua daerah, antara tokoh adat Nagari Sitalang dan tokoh adat Nagari Salareh Aia. Kalau perselisihan batas administrasi pemerintahan sudah selesai dengan Nagari Sitalang, kata Iron Marya Edi.
Tokoh dan pemuka masyarakiat Nagari Sitalang Rabu (21/10/2020) dipimpin Nasril Dt. Muncak yang juga Ketua Bamus, Afriwendi Perwakilan Dt. Majo Labiah, Yoserizal, Cadiak Pandai, Indra Imam Sinaro, Rustam Efendi Dt. Sinaro, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Delapan orang utusan masyarakat Nagari Sitalang itu bermaksud untuk dapat bertemu langsung dengan Ketua DPRD Agam Novi Irwan, tapi Ketua DPRD Novi Irwan hari itu sangat sibuk, dan juga lagi ada kegiatan sidang paripurna, akhirnya keinginan utusan Nagari Sitalang itu kandas, tidak dapat bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan.(LUKMAN)