LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tim Pembina Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 tahapan Pilkada Kabupaten Agam Rabu (21/10/2020) gelar rapat koordinasi mekanisme kerja. Pokja dibentuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) juga bertugas bertanggung jawab pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu, Elvys menjelaskan, Pokja Covid-19 terdiri unsur Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polres Agam dan Polres Bukittingi, Kodim 0304 Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan Satpol PP Kabupaten Agam.
Pokja dibentuk dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak 2020, terutama pada tahapan pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tahapan pilkada pelaksanaan kampanye tengah berlangsung wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
KPU sudah menata aturan komit tidak ada rapat umum di masa kampanye, rapat dibolehkan, tapi terbatas maksimal hanya 50 orang ambil jarak 1 meter, wajib masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Penjatuhan sanksi bagi yang pelanggar disesuaikan dengan kewenangan dengan batasan yang sudah ada ketentuan. Bawaslu menjatuhkan sanksi administrasi, Satgas Covid-19 atau Pol PP dari segi penegakan perda, kepolisian dari perbuatan melawan hukum, dan lainnya.
Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye, penjatuhan sanksi, hanya pembubaran kegiatan diawali dengan teguran dan peringatan tertulis. Pencegahan, dilihat penerapan prokesnya.
Jika tidak sesuai ketentuan, bawaslu kecamatan menegur, jika tidak diindahkan diberi peringatan tertulis, jika tidak juga indahkan, dilapor ke bawaslu kabupaten dan diteruskan ke pokja Covid-19 pembubaran.
Elvys berharap, Pokja Covid-19 petugas kampanye, tim kampanye, LO, pasangan calon tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19, tegakkanlah dengan sebaik-baiknya protokol kesehatan dengan benar.(LUKMAN)