LUBUK BASUNG, Marapi Post-Denda dihapus,warga pada 6 kecamatan yang termasuk wilayah kerja Samsat Lubuk Basung antusias Bayar Pajak Kendaraan Bermotot (PKB). Sejak diberlakukan penghapusan denda PKB masa tanggap darurat bencana non-alam Virus Corona (Covid-19).
Penghapusan denda PKB dan tidak dipungut Biaya Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung sejak diberlakukan penghapusan denda PKB pada Selasa 1September dan berakhir 31 Oktober 2020.
Pembebasan denda pembayaran PKB terlambat, dan tidak pemungut BBNKB berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 60 tahun 2020. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat, dampak Covid-19.
Alhamdulillah antusias masyarakat membayarPKB dan BBNKB sangat tinggi bayar pajak, kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lubuk Basung, Ali Amran.
Hal itu dijelaskan Ali Amran ketika diminta tanggapannya Kamis (8/10/2020) terhadap situasi dan kondisi pembayaran PKB dan BBNKB dengsn penghapusan denda dan pembebasan BBNKB pada pandemi Covid-19, kepada wartawan, yang juga diampingi Kasubag TU Hendri Candra, SE.
Bagi yang terlambat bayar PKB dan BBNKB, segeralah bayar, mumpung masih ada kesempatan tidak dipungut denda dan tidak dipungut juga biaya BBNKB. Kebijakan ini akan diberlakukan hingga 31 Oktober 2020 sesuai situasi dan kondisi kedepannya.
Ali Amran mengimbau, manfaatkanlah keringanan pembayaran pajak tersebut mumpung waktu masih ada hingga tanggal 31 Oktober 2020, jelas Kepala UPTD. PPD Ali Amran di Lubuk Basung.(LUKMAN)