LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020 untuk dilahirkan jadi perda. Persetujuan itu dinyatakan secara resmi pada sidang paripurna dalam pendapat akhir Fraksi DPRD Agam Rabu (7/10/2020) di Aula Utama DPRD Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, Pjs. Bupati Agam Benni Warlis, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota Dewan, dan Kepala OPD juga hadir, baik langsung maupun melalui vidcon.
Sebelum disetujuinya RAPBD Perubahan 2020 itu, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Agam membacakan pendapat akhir, Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP dan Fraksi PBB Hanura Berkarya. Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Perubahan APBD 2020 tersebut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Agam membacakan nota persetujuan APBD perubahan 2020 itu. Disebutkan, pendapatan daerah berkurang Rp171,746 miliar rupiah lebih dari semula Rp1,529 triliun lebih jadi Rp1,357 triliun rupiah lebih.
Belanja daerah berkurang Rp133,363 miliar lebih dari semula Rp1,557 triliun lebih jadi Rp1,423 triliun lebih. Sementara, untuk pembiayaan daerah, pemerimaan daerah bertambah Rp33,383 miliar lebih jadi Rp65,993 miliar lebih dari semula Rp32,609 miliar lebih.
Pjs. Bupati Agam Benni Warlis mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Banggar DPRD serta TAPD yang telah membahas RAPBD Perubahan 2020 meski pandemi Covid-19 melanda, kata Benni Warlis.
Kesemua itu dapat dicapai karena dukungan dan kerjasama yang sangat baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, walau selama pembahasan terdapat beberapa perbedaan pendapat dan kekurangan yang belum memuaskan kita semua.
Namun, diyakini terjadinya perbedaan tersebut, merupakan keseriusan dan tanggung jawab bersama agar menghasilkan APBD yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Agam, terang Benni Warlis.(LUKMAN)