PADANG GELUGUR, MArapi Post-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tertibkan Alat Peraga (AP) dan alat peraga kampanye (APK) di wilayah kerjanya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Gelugur, Netti Bukhari memulai bertindak tegas menertibkan AP dan APK untuk tahap pertama mengirim Instruksi Penertipan Alat Peraga secara tertulis Nomor : 270 / K. Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02, tertanggal 30 September 2020.
Surat itu disampaikan secara berjenjang, dari Bawaslu Kabupaten Pasaman kepada Panwascam. Dalam surat tersebut sudah ada arahan tata cara dan bentuk pelaksanaan tugas penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK), titik penempatan APK yang dipasang ataupun ditempel pihak pemilik APK.
Dipaparkan Ketua Bawaslu Kecamatan Padang Gelugur, Netti Bukhari, seandainya ada dari pihak pemilik yang melanggar titik pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, dia bersedia untuk membuka, dipersilahkan, tanpa adanya larangan dari pihak panwaslu.
Pelaksanaan penertiban APK, jelas Netti Bukhari, di Kecamatan Padang Gelugur dilengkapi tim penrtiban dilengkapi dengan personil, baik dari Kepolisian, TNI, Pol PP, juga PPK, dan Sekretariat Panwaslu. Penertiban APK dipimpin Kepala Sekretariat Panwaslu
Juga dijelaskan, bahwa tugas ini murni dalam kapasitas tugas panitia pelaksana pilkada semata, dengan semangat dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu, semua tugas diharpkan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
Demi kelancaran dan lebih mempercepat pembersihan APK, menurut arahan , dalam pelaksanaan penertiban, sebaiknya satu tim saja, agar lebih efektif. Jumat (2/10/2020), tim tinggal melaksanakan tugas penyisiran keliling saja, mana tahu ada yang masih tersisa, sekiranya ada pihak pemilik ditempat terpasangnya AP dan APK yang mau membuka sendiri, jelasnya.(A2H)