PAYAKUMBUH, Marapi Post– Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (30/9/2020) eksekusi lahan dan bangunan di Bilangan, Kelurahan Padang Tinggi Piliang yang berperkara, terdaftarkan dengan Register No. 4/Pdt.Eks/2019/PN Pyh.
Secara hukum, perkara perdata ini sudah inkrah di Mahkamah Agung. Objek perkara Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Pyh , Jo Nomor 95/PDT/2015/PT.PDG Jo Nomor 287/K/Pdt/2016 dengan pemenang Syafri, Kuasa Hukum Nedi Rinaldi S.H, M.H dan Dwi Yuneri Roza, S.H.
Tiga tergugat Harlisbet alias Bet, Pr(47 ), Efendi alias Gope, Lk (49 ) Jasmanto Halim alias Jimmi (50) memohon kepada Pengadilan Ngeri Payakumbuh, agar eksekusi ditangguhkan dulu, tapi pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh tidak mengabulkan.
Tidak mengabulkan permintaan termohon, petugas dari Pengadilan Negeri Payakumbuh terus membacakan perintah eksekusi, dihadiri massa. Eksekusi dimulai sekira Pukul 10.30 wib.Eksekusi kawal lebih dari 100 personil Polres Payakumbuh. Eksekusi ini dilaksanakan setelah tertunda selama tiga tahun, terang Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Eksekusi berjalan dengan aman, alat berat tanpa ada perlawanan bekerja dengan leluasa merobohkan bangunan, setelah pihak tergugat negosiasi yang alot antara kedua pihak, akhirnya sudah paham eksekusi ini adalah melaksanakan undang-undang.
Anggota Polres Payakumbuh, AKP Jolinson, di dampingi Kompol A.Simanjuntak, menjelaskan, bahwa, ia bersama personil Polres Payakumbuh, dalam eksekusi ini hadir hanya karena tugas. “Kami hadir disini karena diperintahkan pak Kapolres”, katanya. Eksekusi tidak berlangsung lama, sekitar pukul 11.40 Wib sudah selesai.(SUKRINUR)