LUBUK BASUNG, Marapi Post-Bupati Agam Dr. Indra Catri Senin (21/9/2020) bacakan jawaban atas pandangan umum DPRD Kabupaten Agam terhadap dua ranperda, ranperda perubahan atas perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan di Aula Utama DPRD Agam di Lubuk Basung.
Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 itu adalah, tentang pemberhentian perangkat nagari dan ranperda pembentukan Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Salareh Aia Timur, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Pauah Kamang Mudiak, Nagari Nan Limo Nagari Kamang Tangah Anam Suku dan Nagari Durian Kapeh Darissalam.
Rapat itu digelar di Aula Utama DPRD Agam tatap muka mengikuti protokol kesehatan itu, juga dalam bentuk virtual (teleconference) diikuti sebagian anggota DPRD secara tatap muka. Tatapmuka dihadiri Forkopinda, Sekda Kabupaten Agam Drs. H. Martias Wanto, dan kepala OPD.
Bupati menyampaikan jawab pertanyaan tujuh Fraksi DPRD Agam itu menyikapi pertanyaan terhadap perangkat nagari yang bermasalah. Indra Catri menjelaskan, perangkat nagari yang bermasalah, kata bupati, akan diproses sesuai tingkat kesalahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan pemda menghapus persyaratan khusus sebagaimana termaktup dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2015, ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Dijelaskan bahwa, calon perangkat nagari tidak harus penduduk nagari setempat atau orang yang berdomisili di nagari tersebut, melainkan seluruh penduduk yang memiliki KTP dapat mencalonkan diri sebagai perangkat nagari.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, persyaratan khusus dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h yang menyatakan tidak pernah melanggar ketentuan adat sesuai dengan adat salingka nagari dihapus, karena persayaratan tersebut dapat menghambat penduduk diluar nagari yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat nagari, kata bupati.
Sedang terhadap ranperda tentang Pembentukan Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Pauah Kamang Mudiak, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Indra Catri menyatakan, menyikapi saran terhadap pemisahan raperda masing-masing nagari.
Dapat disampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Tim Perancang Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumatera Barat, bahwa ranperda tentang pembentukan nagari digabung dalam satu ranperda, memuat seluruh nagari persiapan yang akan didefinitifkan, terang bupati, dikarenakan, dalam penyusunan ranperda itu hanya memiliki satu kajian Naskah Akademik, ujar Bupati Agam yang dua periode terpilih jadi Bupati Agam.(LUKMAN)