LUBUK BASUNG, Marapi Post– Kabupaten Agam terseret ke zona merah Covid-19 setelah Kota Padang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) ambil sikap dan jalani sejumlah strategis. Terutama langkah diambil GTP2 mepertegas penerapan protokol kesehatan.
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, M.M mengambil langkah tegas, setelah membaca pemberitahuan GTP2 Provinsi Sumatera Barat,Minggu, 20 September 2020, bahwa status Kabupaten Agam terseret ke zona merah Covid-19.
Riskan, Kabupaten Agam berada diurutan dua setelah Kota Padang. Zona merah itu adalah daerah berada pada kondisi risiko tinggi, karena itu rantai petus penyebaran Covid-19 harus dipertegas.
Dijelaskan, Martias Wanto, Bupati Agam, Dr. Indra Catri dengan GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam Minggu malam (20/9/2020) sudah menggelar pertemuan khusus. Pertemuan khusus itu melibatkan camat dan kepala puskesmas se Kabupaten Agam. Menyikapi protokol kesehatan, pertemuan itu digelar secara virtual, jelas Martias Wanto Senin (21/9/2020).
Bupati Dr. Indra Catri memerintahkan semua anggota GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam bahu membahu dengan OPD hingga ke pemerintahan nagari diperintahkan ambil langkah tegas menggunakan strategis manis, dan terukur agar segera terlepas dari status zona merah.
Dalam satu bulan terakhir, terus terjadi peningkatan warga terpapar Covid-19 yang begitu tajam. Total warga terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 384 orang, sembuh 116 orang dan meninggal 8 orang.
Dari Rabu 19 Agustus hingga Sabt 19 September 2020, terjadi peningkatan tajam, pada posisi 4 kluster, yakni kluster pesta pernikahan (baralek), di kecamatan, Kecamatan Ampek Angkek, IV Koto, Tilatang Kamang, dan Palembayan.
Dari aliran kluster luar daerah juga memperpanjang daftar warga Kabupaten Agam terpapar Covid-19. Kluster luar dari Kabupaten Agam itu, berada pada posisi aktivitas masyarakat terkonfirmasi Covid-19.
Kluster dari luar daerah itu, pada umumnya inpor dari perantau pulang kampung, atau warga Kabupaten Agam mengikuti kegiatan di daerah lain diluar Kabupaten Agam. Terbanyak terdepak cluster ini berada di Kecamatan Banhampu, IV Koto, Ampek Angkek, Tilatang Kamang dan Candung, jelas Martias Wanto.
Ada juga berasal dari kelompok pengajian dan Pondok Pesantren, di Kecamatan Matur dan Banuhampu. Terakhir juga terjadi penambah kluster baru yakni kluster penyelenggaraan pemilihan kepada daerah.
Sejumlah tenaga kesehatan, baik di puskesmas maupun di RSUD Lubuk Basung juga terpapar Covid-19. Penyebabnya, disamping kontak erat dengan beberapa tenaga kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa rumah sakit daerah tetangga.
Ada juga disebabkan tidak jujurnya beberapa pasien yang datang berobat, baik ke rumah sakit maupun puskesmas tidak menjelaskan riwayatnya kepada petugas kesehatan. Justeru itu, Pemerintah Kabuaten Agam bertegas-tegas kepada GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam.
Ketegasan itu, evaluasi beberapa kebijakan bedasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020 tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Agam. Sesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiaan Baru (AKB) upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, Bupati Agam telah mengeluarkan imbauan tertulis nomor 480/59/Pro.KP-Ag/2020 tentang penerapan himbauan Gubernur dan Maklumat MUI Kabupaten Agam dan Instruksi Bupati Agam nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan, panggung terbuka sebgai antisipasi penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Agam.(LUKMAN)