LUBUK BASUNG, Marapi Post-Paripurna terakhir DPRD Kabupaten Agam menyidangkan tiga ranperda; Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Radio Lokal Suara Agam Maimbau, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dan Penyelenggaraan Kearsipan, dua ranperda disetujui, dan satu ranperda tidak direkomendasi DPRD Kabupaten Agam, yakni Radio.
Yang disetujui hanya dua ranperda, adalah ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Tuntutan Ganti Rugi Daerah. Seadang ranperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik (Radio) belum disetujui.
Keputusan ini dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan pada paripurna Senin (14/9), setelah mendengar pandangan akhir tujuh faraksi di DPRD Kabupaten Agamdalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam Senin (14/9) dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan, dihadiri langsung Bupati Agam Dr. Indra Catri.
Paripurna ini digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung, secara virtual tetap mempedomani protokol kesehatan, membatasi jumlah peserta yang hadir langsung ke ruang sidang.
Hanya satu fraksi yang mendukung pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Radio Suara Agam Maimbau, yakni Fraksi PKS, dengan juru bicara Suhermi, S.Pd, sedang 6 fraksi lainnya menolak.
Farkasi yang menolak itu adalah; Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Yopi Eka Anroni, S.E, M.E, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Fairisman, S.T, Fraksi PAN dengan juru bicara Salman Linover, Fraksi PPP dengan juru bicara Yopi Eka Anroni, S.E, M.E, Fraksi Partai Demokrat Nasdem dengan juri bicara Syafril, S.E Dt. Rajo Api, dan Fraksi PBB-Hanura-Berkarya dengan juru bicara Epi Suardi.
Alasan 6 fraksi itu tidak menyetujui, hanya sederhana, disebabkan dizaman digital ini, radio tidak banyak lagi didengar orang, pendengar radio telah beralih kepada media digital (Internet). Tapi ada juga fraksi lain menolak dengan alasan Radio suara Agam Maiinbau itu hanya dapat ditangkap pada sebagian kecil daerah, Lubuk Basung, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, dan sebagian Kecamatan Tanjung Raya.
Sedang Fraksi PKS mempertahankan, perlunya da radio itu, mencontoh kepada kota-kota besar, Jakrta, Surabaya, dan Padang masih diminati radio. Siaran radio, terang Suhermi, S.Pd, dapat didengar sambil tidur, sambil makan, sedang menyetir, dan sebagainya.
Bupati Agam Dr. Indra Catri dalam sambutannya menjelaskan, ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau, bertujuan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya daerah.
Keberadaann lembaga ini sekaligus nyata dari Pemerintahan Kabupaten Agam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan ditetapkan peraturan daerah ini diharapkan dapat membantu percepatan penyampaian informasi keberhasilan pembangunan kepada masyarakat.(LUKMAN)