• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Bukittinggi

DPRD Sumbar Siapkan Perda Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan

Marapipost by Marapipost
September 12, 2020
in Bukittinggi, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan
398 4
0
DPRD Sumbar Siapkan Perda Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan

Hidayat Anggota DPRD Sumbar.

553
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

BUKITTINGGI, Marapi Post-DPRD Sumatera Barat  telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, Jumat (11/9/2020) menjelas di Bukittinggi, adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19. Ketentuan pidana itu diatur pada pasal 110 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu, kata Hidayat.

Dalam pasal 12, disebutkan, setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wuduk bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dikatan juga, bahwa denda atau kurungan itu dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu trerang terang Hidayat, dalam Pasal 110.

Jeratan hukum juga diberlakukan bagi setiap penanggung jawab kegiatan, atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Ranperda ini, jelas Hidayat, lagi, bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat perda baru, dan dapat dinjadikan referensi hukum bagi pemerintahan terendah”, terang Hidayat.

Pemerintah daerah juga dibolehkan membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum itu, terdiri dari Satpol PP dimasing-masing kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota, jelasnya.(Syafrizal Zein)

 

Previous Post

AC, Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap Polisi Polres Agam

Next Post

Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Next Post
Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lambat Diselesaikan, Jembatan Sport Centre Bakal Makan Korban

Lambat Diselesaikan, Jembatan Sport Centre Bakal Makan Korban

Oktober 4, 2023
Keluarga Pelapor Berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara

Keluarga Pelapor Berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara

Oktober 3, 2023
Pemko Bukittinggi Serahkan Bantuan Anak Yatim dan Tali Asih Triwullan III

Pemko Bukittinggi Serahkan Bantuan Anak Yatim dan Tali Asih Triwullan III

Oktober 3, 2023
SD Ngeri 32 Sungai Jaring, Bimbing Siswa Keterampilan Komputer

SD Ngeri 32 Sungai Jaring, Bimbing Siswa Keterampilan Komputer

Oktober 3, 2023
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di SD Negeri 25 Pasir Tiku Sukses

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di SD Negeri 25 Pasir Tiku Sukses

Oktober 3, 2023
SD Negeri 39 Kajai Pisik, Lubuk Basung, Ikuti Bimbingan Guru Penggerak

SD Negeri 39 Kajai Pisik, Lubuk Basung, Ikuti Bimbingan Guru Penggerak

Oktober 3, 2023
Escout Putra Kwarcab Solsel, Putri  Payakumbuh Raih Pilir Kwarda Sumbar

Escout Putra Kwarcab Solsel, Putri Payakumbuh Raih Pilir Kwarda Sumbar

Oktober 3, 2023
Kwarda 03 Sumatera Barat Gelar Pelatihan Manajemen Kebencanaan

Kwarda 03 Sumatera Barat Gelar Pelatihan Manajemen Kebencanaan

Oktober 3, 2023
Bawaslu Pd. Pariaman Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Bawaslu Pd. Pariaman Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Oktober 2, 2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Sambut Peserta Kongres ICCESI 2023

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Sambut Peserta Kongres ICCESI 2023

Oktober 2, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    3579 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di SD Negeri 25 Pasir Tiku Sukses

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Escout Putra Kwarcab Solsel, Putri Payakumbuh Raih Pilir Kwarda Sumbar

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • SD Negeri 39 Kajai Pisik, Lubuk Basung, Ikuti Bimbingan Guru Penggerak

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Lambat Diselesaikan, Jembatan Sport Centre Bakal Makan Korban

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kwarda 03 Sumatera Barat Gelar Pelatihan Manajemen Kebencanaan

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Pemko Bukittinggi Serahkan Bantuan Anak Yatim dan Tali Asih Triwullan III

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • SD Ngeri 32 Sungai Jaring, Bimbing Siswa Keterampilan Komputer

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Keluarga Pelapor Berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Sekda Bukittinggi Resmikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In