• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Bukittinggi

DPRD Sumbar Siapkan Perda Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan

Marapipost by Marapipost
September 12, 2020
in Bukittinggi, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan
398 4
0
DPRD Sumbar Siapkan Perda Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan

Hidayat Anggota DPRD Sumbar.

553
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

BUKITTINGGI, Marapi Post-DPRD Sumatera Barat  telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, Jumat (11/9/2020) menjelas di Bukittinggi, adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19. Ketentuan pidana itu diatur pada pasal 110 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu, kata Hidayat.

Dalam pasal 12, disebutkan, setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wuduk bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dikatan juga, bahwa denda atau kurungan itu dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu trerang terang Hidayat, dalam Pasal 110.

Jeratan hukum juga diberlakukan bagi setiap penanggung jawab kegiatan, atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Ranperda ini, jelas Hidayat, lagi, bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat perda baru, dan dapat dinjadikan referensi hukum bagi pemerintahan terendah”, terang Hidayat.

Pemerintah daerah juga dibolehkan membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum itu, terdiri dari Satpol PP dimasing-masing kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota, jelasnya.(Syafrizal Zein)

 

Previous Post

AC, Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap Polisi Polres Agam

Next Post

Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Next Post
Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Ap, Pasien Covid-19 Asal Sijunjung, Dirawat di RSUD Mentawai, Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Pelantikan PB KMTI 2023-2026, di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta

Maret 21, 2023
Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Kapolresta Hadiri Do’a Bersama Jajaran Polsekta Bukittinggi Jelang Puasa

Maret 21, 2023
Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Usai Ikuti LT III Kwarcab Agam, Kontingen Malalak Peroleh 7 Penghargaan

Maret 21, 2023
Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Goro Bersihkan Pandam Pekuburan Masih Membudaya di Kota Padang

Maret 21, 2023
Pemotongan Tunjangan Wali dan Perangkat Nagari Dijelaskan Bupati

Pemotongan Tunjangan Wali dan Perangkat Nagari Dijelaskan Bupati

Maret 21, 2023
Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

Maret 21, 2023
Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Pasbar Gelar Perpisahan

Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Pasbar Gelar Perpisahan

Maret 20, 2023
Tawuran Membawa Korban, 3 Warga RW 014 Air Dingin Kena Bacok

Tawuran Membawa Korban, 3 Warga RW 014 Air Dingin Kena Bacok

Maret 20, 2023
Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Kan Kunker ke Pasaman Barat

Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Kan Kunker ke Pasaman Barat

Maret 20, 2023
Operasi Pekat Minggu Dini, Tim Satpol PP Amankan 3 Artis Sawer

Operasi Pekat Minggu Dini, Tim Satpol PP Amankan 3 Artis Sawer

Maret 20, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • HUT PKG Paud XXII Kecamatan Kinali, Sambut Ramadhan Dengan Ceria

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Malang Nasib Bus ALS Trayek Medan-Jakarta, Terbakar di Palupuh

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lestarikan BAM Sejak Dini, KKG PAUD Markisa Lubuk Basung, Gelar Acara Baralek Gadang

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • PWI Bukittinggi Gelar Konferensi di Aula Balai Kota, Bhakti 2023-2026

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Jelang Ramadhan, Langgam Sepakat Ziarah, Bersihkan Pandam Pekuburan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kabupaten Agam Diguyur Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Hantam Balingka

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • RAPI Kabupaten Agam Bersilaturrahmi Sambut Ramadhan 1444 H Hijriyah

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Koni Pasaman Gelar Coaching Cilinic, Wujudkan Pelatih Lebih Baik

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Masjid Baitul Makwa, Tabligh Akbar Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In