LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (31/8/2020) gelar sosialisasi pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam pemilihan kepala daerah serentak 2020. Acara itu digelar di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung Jl. Diponegoro Nomor 241 Monggong Surabayo, Lubuk Basung.
Sosialisasi itu diikuti perwakilan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Agam. Acara itu dihadiri Wakapolres Agam Kompol Syafril Wino, Kepala Bappeda Kabupaten Agam Welfizar, keduanya sekali gus sebagai nara sumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvis. Hadir juga mewakili Pengadilan Negeri Lubuk Basung Adam, dan undangan lain.
Ketua KPUD Kabupaten Agam Riko Antoni dalam sambutannya, menjelaskan, bahwa peserta dalam kegiatan ini diharapkan mengikuti acara ini dengan seksama, dan manfaatkanlah waktu dengan sebai-baiknya, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami demi kelancaran proses pendaftaran bakal calon.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Agam Zainal Abdi, pada materi yang ia sampaikan, memaparkan teknis dan langkah pencalonan. Teknis pencalonan, meliputi tata dan teknis pencalonan, syarat calon dan pencaalonan, serta tahapan dan jadwal pencalonan.
“Semua dokumen syarat pendaftaran bakal calon itu akan kami verifikasi, diantaranya, ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, ataupun NPWP, dan lainnya”, jelas Zainal Abdi.
Pendaftaran mulai Kamis 4 hingga Jumat 6 September 2020, dan Pasangan Calon akan di tetapkan pada 23 September 2020. Sebelum Pasangan Calon ditetapkan, pendaftaran yang dilalui ada beberapa tahapan diantaranya verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen pencalonan, tanggapan masyarakat, verifikasi syarat calon, hingga perbaikan syarat calon.
KPUD Kabupaten Agam, terang Zainal Abdi. menyediakan help desk untuk membantu bagi pihak-pihak yang berkepentingan, untuk berkonsultasi seputar pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam.
Sekretaris KPUD Kabupaten Agam Adli Mulyadi, menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dimaksudkan adalah untuk meperjelas tahapan pendaftaran bagi pihak-pihak terkait. Diharapkan informasi pendaftaran, bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat mentaati tahapan dan regulasi pendaftaran, kata Adli Mulyadi.(LUKMAN)